Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Madzhab Fiqih: Sejarah dan Sebab Perbedaan Madzhab

 


Dalam dunia Islam, ada 4 madzhab yang masyhur diikuti oleh kaum muslimin dalam ilmu fiqih. Yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Madzhab Hanafi digagas oleh Imam Nu'man bin Tsabit atau yang dikenal dengan Abu Hanifah. 

Madzhab Maliki digagas oleh Imam Malik bin Anas. Seorang imam besar di kota Madinah Al-Munawwarah.

Madzhab Syafi'i digagas oleh Imam Muhammad bin Idris As-Syafi'i. Beliau adalah murid dari Imam Malik.

Madzhab Hambali digagas oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau adalah murid dari Imam Syafi'i.

Keempat madzhab fiqih di atas adalah madzhab yang sudah diakui kebenarannya oleh mayoritas kaum muslimin Ahlussunnah wal Jama'ah. 

Sebagai seorang muslim, kita harus mengikuti salah satu dari ke empat madzhab tersebut agar ibadah dan mu'amalah kita sesuai dengan apa yang telah disyariatkan oleh Allah SWT dan kekasihnya Rasulullah SAW.

*****

Mungkin kita akan bertanya-tanya, mengapa ada 4 madzhab dalam ilmu fiqih? Apa penyebab terjadinya berbedaan Madzhab? 

Untuk menjawab pertanyaan di atas kita perlu mengetahui sejarah munculnya 4 madzhab dalam ilmu fiqih.

Kita semua pasti mengetahui bahwa semua hukum dari permasalahan apa pun itu bersumber dari Al-Qur'an dan hadist. Entah itu tersurat atau hanya tersirat.

Di awal kelahiran Islam, saat Al-Qur'an masih turun dan Rasulullah masih hidup, setiap permasalahan dan kasus yang terjadi pasti dijawab oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an atau dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW. Sehingga pada zaman tersebut sangat jarang terjadi perbedaan pendapat dan tidak ada namanya madzhab.

Sampai suatu ketika, agama Islam semakin banyak pemeluknya. Agam Islam mulai tersebar dan banyak kaum muslimin yang tinggal di daerah yang jauh dari kota Madinah, tempat dimana Rasulullah SAW berada. 

Untuk kaum muslimin yang berada di wilayah selain Madinah, Rasulallah SAW mengutus beberapa sahabat beliau untuk mengajarkan Islam dan menjelaskan hukum-hukum Islam untuk penduduk tersebut sabagai perwakilan dari beliau.

Sahabat Mu'adz bin Jabal misalnya. Beliau diutus oleh Rasulullah SAW ke Negeri Yaman. Sebelum mengutus, Rasullullah bertanya kepada Mu'adz seakan menguji kelayakan beliau dalam tugas yang mulia ini. Dalam hadist disebutkan : 

أَنَّ رَسُول الله صلى الله عليه و سلم لما أراد أن يبعث معاذا إلى اليمن قال : كيف تقضي إذا عرض لك قضاء ؟ قال : أقضي بكتاب الله ، قال : فإن لم تجد في كتاب الله ؟ قال : فبسنة رسول الله صلى الله عليه و سلم ، قال : فإن لم تجد في سنة رسول الله صلى الله عليه و سلم و لا في كتاب الله ؟ قال : أجتهد رأيي و لا آلُو . فضرب رسول الله صلى الله عليه و سلم صدره و قال : الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله لما يرضي رسول الله . (رواه أبو داود)

Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika ingin mengutus sahabat Mu'adz ke Yaman, beliau bertanya : 

"Bagaimana cara kamu memutuskan jika diajukan kepadamu permintaan penetapan hukum?"

Mu'adz pun menjawab : "Aku akan memutuskan hukum berdasarkan kitabullah."

Nabi bertanya lagi : "Jika tidak engkau temukan (jawabannya) di kitabullah, (apa yang akan engkau lakukan)?"

Mu'adz menjawab : "Maka (aku akan memutuskan) berdasarkan sunah Rasulullah SAW."

Nabi kembali bertanya : "Jika tidak engkau temukan dalam sunah Rasulullah dan kitabullah, (apa yang engkau lakukan)?

Mu'adz menjawab : "Aku akan berijtihad/berusaha semampuku (untuk menemukan jawabannya)."

(Mendengar jawaban tersebut) maka Rasulallah SAW menepuk dada sahabat Mu'adz dan bersabda : "Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulallah menuju apa yang diridhai oleh Rasulullah."

Hadist di atas adalah dalil dan landasan utama bolehnya berijtihad untuk menemukan jawaban dari permasalahan yang ditidak dijelaskan hukumnya secara langsung di dalam Al-Qur'an atau hadist.

*****

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, agama Islam semakin tersebar ke penjuru dunia. Tidak hanya bangsa Arab, bahkan bangsa-bangsa lain pun juga banyak yang memeluk agama yang mulia ini. 

Konsekuensi dari semakin tersebarnya agama Islam adalah semakin banyaknya permasalahan yang terjadi. Semua permasalahan tersebut tentunya perlu penjelasan hukum dari Al-Qur'an dan Hadist.

Karena teks Al-Qur'an dan hadist yang terbatas, sedangkan permasalahan terus bermunculan dan berkembang dari masa ke masa. Sehingga tidak mungkin semua hukum tersebut ditemukan jawabannya secara instan dari Al-Qur'an dan hadist.

Maka, para ulama pun mulai berupaya untuk menemukan jawaban dan hukum dari permasalahan yang terbilang baru itu. Upaya ini dinamakan dengan istilah Ijtihad.

Ijtihad adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk mendapatkan kejelasan hukum suatu permasalahan berdasarkan Al-Qur'an dan hadist.

Upaya ijtihad ini terus lanjut dan berkembang. Dan puncaknya adalah pada zaman keemasan keilmuan, yaitu pada pertengahan abad kedua.  

Di era tersebut mulailah muncul tokoh-tokoh ulama ternama yang dikenal sebagai ahli atau pakar ijtihad Mereka masyhur disebut sebagai Mujtahid.

Tersebutlah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka -semoga Allah merahmati beliau semua- adalah para Mujtahid yang punya kapasitas keilmuan yang mempuni sehingga mampu memecahkan permasalahan yang baru berlandaskan isi Al-Qur'an dan hadist.

Dengan adanya Mujtahid maka muncullah Madzhab. Madzhab adalah hukum-hukum yang dipilih oleh seorang Mujtahid berdasarkan hasil ijtihadnya.

Madzhab Hanafi berarti hukum-hukum yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah berdasarkan hasil ijtihad beliau. Mazhab Maliki berarti hukum-hukum yang dipilih oleh Imam Malik berdasarkan hasil ijtihad beliau dan seterusnya.

Setiap Mujtahid memiliki metode ijtihad sendiri yang tidak dibisa disamakan antara satu dan lain. Karena metode yang berbeda, maka tidak heran hukum permasalahan setiap madzhab pun banyak yang berbeda.

Jadi bisa kita simpulkan bahwa, perbedaan Madzhab diantaranya disebabkan oleh perbedaan metode setiap Mujtahid dalam cara memilah-milah dalil, baik itu Al-Qur'an, hadist atau lainnya, dan cara memahami isi dalil tersebut.

Pendapat-pendapat dari para Mujtahid kemudian dicatat dan dibukukan oleh mereka sendiri. Seperti Imam Malik yang menghimpun pendapat-pendapat beliau dalam kitab Al-Muwatta', Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya. Atau dicatat oleh murid-murid beliau, seperti Imam Abu Hanifah yang memiliki murid Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani yang keduanya merupakan perawi utama Madzhab Hanafi.

Sejarah tentang perkembangan madzhab terus berkembang hingga saat ini. Begitu banyak karya yang ditulis dalam masing-masing madzhab, baik dalam bentuk matan, sya'ir, syarah, hasyiyah dan kumpulan fatwa.

Hingga saat ini, tidak ada satupun ulama fiqih melainkan berafiliasi dan berpedoman kepada salah satu dari madzhab yang empat. Termasuk kaum muslimin di Asia Tenggara dan khususnya di Indonesia tercinta dimana mayoritas penduduknya mengikuti Madzhab Syafi'i dalam ilmu fiqih.

Ini terbukti dengan banyaknya kitab-kitab fiqih bermazhab Syafi'i yang tersebar dan dipelajari di pondok-pondok pesantren di Tanah Air tercinta.

Demikian sejarah singkat kelahiran madzhab fiqih dan penyebab adanya perbedaan Madzhab dalam ilmu fiqih.

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus B.Sc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.










Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Empat Madzhab Fiqih: Sejarah dan Sebab Perbedaan Madzhab "