Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilmu Fiqih: Pengertian, Sumber dan Hukum Mempelajarinya

Ilmu Fiqih: Pengertian, Sumber dan Hukum Mempelajarinya

Ilmu Fiqih: Pengertian, Sumber dan Hukum Mempelajarinya - Pernahkah kalian mendengar istilah ilmu fiqih? Jika kalian tertarik ingin mempelajari dan lebih memahaminya, maka sebelumnya kalian harus tahu terlebih dahulu pengertian, sumber dan hukum mempelajari ilmu ini.

Pengertian Ilmu Fiqih

Secara bahasa kalimat fiqih adalah kalimat mashdar diambil dari kata faqiha (فَقِهَ) yafqahu (يَفْقَهُ) yang dalam bahasa Arab artinya faham atau mengerti.

Sedangkan  dalam istilah pengertian ilmu fiqih adalah sebuah cabang ilmu keislaman yang membahas tentang hukum-hukum perbuatan manusia sehari-hari dalam pandangan syari'at. Baik yang berhubungan dengan Sang Pencipta atau yang berhubungan dengan sesama.

Jadi, apa pun yang kita lakukan sehari-hari pasti ada hukumnya. Dari kita bangun tidur di pagi hari bahkan sampai saat kita tidur  tidak lepas dari hukum. Entah itu wajib, sunah, mubah, makruh atau haram dan ilmu fiqih yang membahas semua hukum itu.

Orang yang ahli dalam bidang ilmu fiqih dinamakan faqih (فَقِيْه) yang artinya ahli fiqih. Ahli fiqih memiliki beberapa tingkatan tergantung kemampuan dan kapasitas keilmuan masing-masing. 

Level tertinggi dari seorang ahli fiqih dinamakan Mujtahid. Yaitu seseorang yang Allah berikan kemampuan menggali hukum langsung dari Al-Qur'an dan hadist. 

Diantara ulama yang mencapai level ini adalah para pendiri madzhab yang empat. Yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal - semoga Allah merahmati beliau semua - .

Baca juga :

Biografi Imam Syafi'i, Singkat dan Lengkap

Sumber Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih tidak muncul begitu saja. Ilmu fiqih merupakan hasil jerih payah para ahli Fiqih dari masa ke masa. Adapun sumber ilmu fiqih yang menjadi pedoman utama para ulama fiqih dalam menentukan sebuah hukum ada empat. Yaitu Al-Qur'an, hadist, Ijma' dan qiyas.

Al-Qur'an adalah wahyu yang Allah SWT turunkan kepada Rasulullah SAW melalui malaikat Jibril. 

Hadist adalah apa saja yang bersumber dari Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau ketetapan.

Ijma' adalah kesepakatan para Mujtahid terhadap hukum suatu permasalahan.

Sedangkan qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu dengan yang lainnya karena kesamaan illat hukumnya.

Hukum Mempelajari Ilmu Fiqih

Sebenarnya, kita tidak wajib mempelajari ilmu fiqih secara keseluruhan. Pada dasarnya kita hanya wajib mempelajari ilmu fiqih yang bersentuhan langsung dengan kehidupan kita sehari-hari. Jika kita akan mengerjakan sesuatu apa pun itu, maka kita wajib tahu bagaimana pandangan syariat dalam hal itu. Apa itu boleh dilakukan ataukah tidak? 

Karena itulah ulama memberikan perincian mengenai hukum mempelajari ilmu fiqih sebagai berikut :

1. Fardu 'Ain (Wajib atas perorangan) 

Mempelajari ilmu fiqih hukumnya wajib atau fardu 'ain yaitu ketika yang dipelajari adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan pekerjaan yang kita lakukan sehari-hari. Seperti hukum wudhu, sholat, jual beli dan lain-lain. Atau pekerjaan yang dalam waktu dekat akan dilakukan, seperti mempelajari hukum haji bagi yang akan menunaikan ibadah haji dan hukum menikah bagi yang akan mengadakan resepsi pernikahan.

2. Fardu Kifayah (Wajib tidak atas perorangan, cukup dilakukan 1 orang untuk 1 wilayah tertentu)

Mempelajari ilmu fiqih hukumnya fardu kifayah yaitu ketika yang dipelajari hukum-hukum pekerjaan yang meskipun tidak sedang atau akan dia kerjakan, namun ada potensi akan dia lakukan atau orang lain. Mempelajari ilmu fiqih dalam kadar ini secara mendalam dan tuntas hingga mencapai level mufti (seseorang yang punya kapasitas menyampaikan fatwa) hukumnya adalah fardu kifayah. 

Dalam suatu daerah wajib ada minimal satu orang yang betul-betul ahli dalam ilmu fiqih. Sehingga, jika suatu saat terjadi sebuah permasalahan, maka masyarakat bisa bertanya kepadanya. 

3. Sunah

Mempelajari ilmu fiqih hukumnya sunah bagi orang yang sudah mencapai level mufti. 

Baca juga :

21 Istilah Penting dalam Ilmu Fiqih

Kesimpulan :

- Pengertian fiqih secara bahasa artinya faham. Sedangkan secara istilah adalah ilmu yang membahas hukum perbuatan kita sehari-hari dalam pandangan syari'at Islam.

- Sumber utama ilmu fiqih ada 4, yaitu : Al-Qur'an, hadis, Ijma' dan qiyas.

- Hukum Mempelajari ilmu fiqih bisa saja fardu 'ain, fardu kifayah atau sunah tergantung situasi dan kondisi yang bersangkutan.

Demikian sedikit mengenai pengertian Ilmu Fiqih, sumber dan hukum mempelajarinya. Jika ingin mendapatkan informasi mengenai update terbaru Ala Mondok, silahkan bergabung di grup telegram "Taklim Santai Ala Mondok".

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus Bsc, Alumi Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.

Referensi :

- الياقوت النفيس للسيد أحمد بن عمر الشاطري

- التقريرات السديدة للسيد حسن بن أحمد بن محمد بن سالم الكاف . 

- الفقه الإسلامي للدكتور وهبة الزحيلي .

Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Ilmu Fiqih: Pengertian, Sumber dan Hukum Mempelajarinya"