Ilmu Fiqih: Pengertian, Sumber dan Hukum Mempelajarinya
Ilmu Fiqih: Pengertian, Sumber dan Hukum Mempelajarinya - Pernahkah kalian mendengar istilah ilmu fiqih? Jika kalian tertarik ingin mempelajari dan lebih memahaminya, maka sebelumnya kalian harus tahu terlebih dahulu pengertian, sumber dan hukum mempelajari ilmu ini.
Pengertian Ilmu Fiqih
Secara bahasa kalimat fiqih adalah kalimat mashdar diambil dari kata faqiha (فَقِهَ) yafqahu (يَفْقَهُ) yang dalam bahasa Arab artinya faham atau mengerti.
Sedangkan dalam istilah pengertian ilmu fiqih adalah sebuah cabang ilmu keislaman yang membahas tentang hukum-hukum perbuatan manusia sehari-hari dalam pandangan syari'at. Baik yang berhubungan dengan Sang Pencipta atau yang berhubungan dengan sesama.
Jadi, apa pun yang kita lakukan sehari-hari pasti ada hukumnya. Dari kita bangun tidur di pagi hari bahkan sampai saat kita tidur tidak lepas dari hukum. Entah itu wajib, sunah, mubah, makruh atau haram dan ilmu fiqih yang membahas semua hukum itu.
Orang yang ahli dalam bidang ilmu fiqih dinamakan faqih (فَقِيْه) yang artinya ahli fiqih. Ahli fiqih memiliki beberapa tingkatan tergantung kemampuan dan kapasitas keilmuan masing-masing.
Level tertinggi dari seorang ahli fiqih dinamakan Mujtahid. Yaitu seseorang yang Allah berikan kemampuan menggali hukum langsung dari Al-Qur'an dan hadist.
Diantara ulama yang mencapai level ini adalah para pendiri madzhab yang empat. Yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal - semoga Allah merahmati beliau semua - .
Baca juga :
Biografi Imam Syafi'i, Singkat dan Lengkap
Sumber Ilmu Fiqih
Ilmu fiqih tidak muncul begitu saja. Ilmu fiqih merupakan hasil jerih payah para ahli Fiqih dari masa ke masa. Adapun sumber ilmu fiqih yang menjadi pedoman utama para ulama fiqih dalam menentukan sebuah hukum ada empat. Yaitu Al-Qur'an, hadist, Ijma' dan qiyas.
Al-Qur'an adalah wahyu yang Allah SWT turunkan kepada Rasulullah SAW melalui malaikat Jibril.
Hadist adalah apa saja yang bersumber dari Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau ketetapan.
Ijma' adalah kesepakatan para Mujtahid terhadap hukum suatu permasalahan.
Sedangkan qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu dengan yang lainnya karena kesamaan illat hukumnya.
Hukum Mempelajari Ilmu Fiqih
Sebenarnya, kita tidak wajib mempelajari ilmu fiqih secara keseluruhan. Pada dasarnya kita hanya wajib mempelajari ilmu fiqih yang bersentuhan langsung dengan kehidupan kita sehari-hari. Jika kita akan mengerjakan sesuatu apa pun itu, maka kita wajib tahu bagaimana pandangan syariat dalam hal itu. Apa itu boleh dilakukan ataukah tidak?
Karena itulah ulama memberikan perincian mengenai hukum mempelajari ilmu fiqih sebagai berikut :
1. Fardu 'Ain (Wajib atas perorangan)Mempelajari ilmu fiqih hukumnya sunah bagi orang yang sudah mencapai level mufti.
Baca juga :
21 Istilah Penting dalam Ilmu Fiqih
Kesimpulan :
- Pengertian fiqih secara bahasa artinya faham. Sedangkan secara istilah adalah ilmu yang membahas hukum perbuatan kita sehari-hari dalam pandangan syari'at Islam.
- Sumber utama ilmu fiqih ada 4, yaitu : Al-Qur'an, hadis, Ijma' dan qiyas.
- Hukum Mempelajari ilmu fiqih bisa saja fardu 'ain, fardu kifayah atau sunah tergantung situasi dan kondisi yang bersangkutan.
Demikian sedikit mengenai pengertian Ilmu Fiqih, sumber dan hukum mempelajarinya. Jika ingin mendapatkan informasi mengenai update terbaru Ala Mondok, silahkan bergabung di grup telegram "Taklim Santai Ala Mondok".
Semoga bermanfaat.
Hanif Firdaus Bsc, Alumi Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.
Referensi :
- الياقوت النفيس للسيد أحمد بن عمر الشاطري
- التقريرات السديدة للسيد حسن بن أحمد بن محمد بن سالم الكاف .
- الفقه الإسلامي للدكتور وهبة الزحيلي .
Posting Komentar untuk "Ilmu Fiqih: Pengertian, Sumber dan Hukum Mempelajarinya"