21 Istilah Penting dalam Ilmu Fiqih
Setiap bidang keilmuan apa pun termasuk ilmu fiqih pasti memiliki istilah tersendiri. Istilah tersebut terkadang tidak bisa kita fahami hanya dengan mengandalkan kamus bahasa, melainkan harus kita pelajari dari ahli dalam bidang tersebut dan istilah-istilah dalam ilmu fiqih tentunya harus kita pelajari dari ulama fiqih.
Jika ilmu adalah sebuah rumah, salah satu kunci utama untuk menyelami suatu bidang keilmuan adalah dengan memahami bahasa ilmu atau istilah-istilah yang sering digunakan dalam ilmu tersebut.
Ilmu fiqih pun juga demikian. Ada banyak istilah penting dalam ilmu fiqih yang harus kita fahami agar mudah memahami ilmu ini dengan baik dan benar.
Berikut adalah 21 istilah penting dalam ilmu fiqih yang lumrah digunakan dan ditemukan dalam kitab-kitab fiqih yang wajib difahami oleh pemula.
21 Istilah Penting dalam Ilmu Fiqih :
1. Syari'at (شريعة) : Aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-hambaNya yang beriman melalui lisan para Rasul.
2. Syari' (شارع) : Yang menjelaskan hukum-hukum syariat, yaitu Allah SWT dan Rasul-Nya.
3. Madzhab (مذهب) : Hukum-hukum dalam berbagai masalah yang diambil, dipilih dan diyakini oleh seorang Mujtahid. Seperti : Madzhab Syafi'i yaitu hukum-hukum fiqih yang dipilih oleh Imam Syafi'i.
4. Mujtahid (مجتهد) : Seseorang yang punya kapasitas untuk menggali hukum suatu permasalahan langsung dari Al-Qur'an dan Hadist. Seseorang bisa mencapai level Mujtahid dalam ilmu Fiqih ketika memenuhi beberapa kriteria yang dijelaskan dalam ilmu Usul Fiqih.
5. Muqallid (مقلد) : Seseorang yang belum mencapai level Mujtahid. Seorang muqallid wajib mengikuti pendapat Mujtahid dan tidak boleh menyimpulkan hukum sendiri.
6. Mukallaf (مكلف) : Orang yang dibebani untuk melaksanakan hukum-hukum Syari'at. Yaitu seseorang muslim yang sudah baligh dan berakal.
7. Baligh (بالغ) : Seseorang yang sudah berusia 15 tahun, atau pernah mengalami mimpi basah, atau haid bagi perempuan.
8. Mumayyiz (مميز) : Seorang anak yang sudah mulai sempurna akalnya. Biasanya ditandai dengan kemampuan untuk istinja sendiri dan bisa diajak berkomunikasi.
9. Wajib/Fardhu (واجب/فرض) : Pekerjaan yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa.
10. Fardhu Ain (فرض عين) : Kewajiban yang harus dilaksanakan perorangan dan tidak bisa diwakili oleh orang lain. Seperti sholat fardu 5 waktu.
11. Fardhu Kifayah (فرض كفاية) : Kewajiban sosial atas penduduk di daerah tertentu, yang wajib dilaksanakan minimal oleh salah satu penduduk tersebut. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakan, maka semua penduduk mendapat dosa. Seperti : sholat jenazah.
12. Sunah/mustahab (مستحب/سنة) : Pekerjaan yang mendapatkan pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
13. Sunah Mu'akkad (سنة مؤكدة) : Pekerjaan sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan tidak pernah beliau tinggalkan dalam situasi apa pun. Seperti : bersiwak.
14. Mubah/Jaiz (مباح/جائز) : Pekerjaan yang jika ditinggalkan tidak berdosa dan dikerjakan tidak mendapatkan pahala kecuali jika disertai dengan niat-niat yang baik.
15. Makruh (مكروه) : Pekerjaan yang jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan (dengan niat meninggalkan larangan) mendapatkan pahala.
16. Haram (حرام) : Pekerjaan yang jika dikerjakan mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan (dengan niat meninggalkan larangan) mendapatkan pahala.
17. Sebab (سبب) : Sesuatu yang menjadi pemicu munculnya sebuah hukum. Seperti : Tenggelamnya matahari adalah sebab atau pemicu hukum wajibnya sholat Maghrib.
18. Syarat (شرط) : Sesuatu yang wajib dipenuhi sebelum melakukan sebuah pekerjaan dan tidak termasuk dari bagian pekerjaan tersebut. Seperti : bersuci sebelum sholat.
19. Rukun (ركن) : Bagian dari suatu pekerjaan yang harus terpenuhi agar pekerjaan tersebut betul-betul terlaksana. Seperti : membaca Al-fatihah ketika sholat.
20. Sah (صحيح) : Pekerjaan yang sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Baik pekerjaan tersebut adalah ibadah atau mu'amalah (transaksi).
21. Batal (باطل/فاسد) : Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat atau rukunnya. Baik pekerjaan tersebut adalah ibadah atau mu'amalah (transaksi).
Semoga bermanfaat.
Hanif Firdaus B.sc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman
Referensi :
- معجم المصطلحات و الألفاظ الفقهية للدكتور محمود عبد الرحمن عبد المنعم
- التقريرات السديدة للسيد حسن بن أحمد بن محمد بن سالم الكاف
Posting Komentar untuk "21 Istilah Penting dalam Ilmu Fiqih"