Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belajar Fiqih Pemula 4, Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib (Air Mutaghayyir) : Teks, Terjemah dan Penjelasan

 

Belajar Fiqih, Fiqih Pemula, Matan Ghoyah, Ghoyah wa Taqrib, Abu Syuja, Air Mutaghayyir, Air yang Berubah

بسم الله الرحمن الرحيم ، الحمد لله رب العالمين ، و الصلاة و السلام على سيدنا محمد و على آله و صحبه أجمعين ، و بعد

فقال المصنف رحمه الله تعالى و نفعنا به و بعلومه في الدارين آمين

Teks dan Terjemah Kitab Ghoyah wa Taqrib, Karya Abu Syuja (Air Mutaghayyir)

وَ طَاهِرٍ غَيْرِ مُطَهِّرٍ ، وَ هُوَ المَاءُ المُسْتَعْمَلُ

"Dan (katagori air ketiga) air suci tidak mensucikan. Yaitu air musta'mal (air bekas digunakan bersuci)."

 وَ المُتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّا هِرَاتِ 

"Dan juga air mutaghayyir (air yang berubah) dengan sebab sesuatu yang mencampurinya dari pada benda-benda suci."

*****

Belajar Fiqih, Fiqih Pemula, Matan Ghoyah, Ghoyah wa Taqrib, Abu Syuja, Air Mutaghayyir, Air yang Berubah

Penjelasan Kitab Ghoyah wa Taqrib karya Abu Syuja (Air Mutaghayyir)

Pada pengajian kitab fiqih pemula, kitab Matan Ghoyah wa Taqrib karya Abu Syuja yang sebelumnya, kita sudah membicarakan tentang salah satu dari dua macam air yang suci tidak mensucikan, yaitu air musta'mal. Mulai dari pengertian, hukum-hukum dan juga syarat-syaratnya. Untuk lebih jelasnya silahkan baca Belajar Fiqih Pemula, Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib 3 (Air Musta'mal).

Di pengajian kali ini, kita akan belajar tentang bagian kedua dari dua macam air yang suci tidak mensucikan, yaitu air mutaghayyir atau air yang berubah.

Pengertian Air Mutaghayyir

Air mutaghayyir secara bahasa artinya adalah air yang berubah. Adapun pengertian air mutaghayyir dalam istilah ulama fiqih adalah air yang berubah salah satu sifatnya, baik itu warna, bau atau rasanya, disebabkan benda suci yang masuk dan bercampur dengan air tersebut.

Bisa disimpulkan bahwa air mutaghayyir pada mulanya adalah air mutlak, namun karena kemasukan sesuatu akhirnya air tersebut berubah dari yang asalnya jernih menjadi berwarna, yang sebelumnya tawar menjadi berasa dan yang tadinya tidak berbau berubah menjadi beraroma.

Contohnya seperti : air putih yang dicampur dengan bubuk kopi sehingga berubah menjadi air kopi yang berwarna hitam, pahit dan beraroma kopi.

Hukum Air Mutaghayyir

Hukum air mutaghayyir adalah suci tapi tidak mensucikan. Suci berarti tidak najis sehingga boleh kita minum dan gunakan untuk keperluan lain. Tidak mensucikan artinya air tersebut tidak bisa digunakan bersuci, seperti wudhu, mandi dan menghilangkan najis.

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar air yang berubah dihukumi suci tidak mensucikan. Jika ada satu syarat saja tidak terpenuhi, maka air tetap dihukumi suci mensucikan walaupun terlihat ada perubahan pada warna, bau atau rasanya.

Syarat air mutaghayyir atau air yang berubah ada empat, yaitu :

1. Air tersebut berubah karena benda yang suci.

2. Air tersebut berubah karena benda yang mukhalit (مُخَالِط), yaitu benda bisa bercampur dan larut dengan air.

3. Air tersebut berubah dengan perubahan yang kuat.

4. Air tersebut berubah karena sesuatu yang bisa dihindari.

Agar lebih jelas, mari kita bahas keempat syarat barusan satu persatu.

Syarat Air Mutaghayyir

Syarat pertama : air tersebut harus berubah karena benda yang suci. Seperti : Teh, kopi, susu, gula, sabun dan lainnya.

Jika air berubah bukan karena benda suci, melainkan benda najis, maka hukum air tersebut adalah najis.

Contoh : Air yang berubah karena kejatuhan bangkai hewan.

Syarat kedua : air tersebut harus berubah karena benda yang mukhalit (مخالط).

Mukhalit (مخالط) adalah benda yang bisa menyatu dan larut dengan air. Seperti : Gula.

Kebalikan dari mukhalit adalah mujawir (مجاور). Mujawir adalah benda yang tidak bisa menyatu dengan air. Seperti : minyak, batu, kayu, bunga dan benda-benda padat lainnya.

Jika yang merubah sifat air itu benda yang mujawir (مجاور) maka air tidak dihukumi mutaghayyir, melainkan tetap suci mensucikan walaupun perubahannya sangatlah kuat.

Contohnya adalah air yang wangi karena bercampur dengan bunga-bungaan. Air ini tetap dihukumi air mutlak dan boleh digunakan untuk bersuci. Karena yang merubah sifat air pada kasus di atas adalah benda yang tidak bisa larut di air/mujawir, yaitu bunga. 

Kecuali jika bunga-bungaan tersebut direndam untuk waktu yang lama atau direbus sehingga ada bagian atau zat-zat dari bunga yang keluar dan menyatu dengan air. Maka dalam keadaan seperti ini air dikatagorikan mutaghayyir dan hukumnya suci tidak mensucikan.

Karena dalam kondisi tersebut, bunga yang awalnya mujawir, karena proses tertentu berubah statusnya menjadi mukhalit atau bisa larut di air. 

Diantara benda-benda yang mulanya mujawir kemudian berubah menjadi mukhalit karena suatu proses adalah :

- Buah-buahan. Dengan cara diblender, buah yang asalnya mujawir berubah menjadi mukhalit dan menjadi jus buah.

- Sayur-sayuran. Dengan cara dimasak, sayur yang asalnya mujawir berubah menjadi mukhalit dan menjadi sebuah masakan. Sayur bening misalnya.

- Buah-buahan seperti kurma dan sejenisnya. Dengan cara direndam di air pada waktu yang lama, kurma yang asalnya mujawir menjadi mukhalit dan menjadi air rendaman (infused water) yang baik untuk kesehatan. 

Syarat ketiga : air tersebut harus berubah dengan perubahan yang kuat.

Yang dimaksud dengan perubahan yang kuat adalah perubahan yang berpengaruh sampai merubah nama air tersebut. Yang awalnya dinamakan air saja atau air mutlak, kemudian berubah sehingga orang menamainya dengan nama khusus. Seperti : air teh, air kopi dan lainnya.

Jika benda yang bercampur tidak merubah sifat air dengan perubahan yang kuat, maka air masih dikatagorikan air Mutlak yang hukumnya suci mensucikan. 

Seperti orang yang ke warung dan memesan teh manis. Kemudian penjaga warung menyajikan sebuah minuman yang kurang terasa teh dan gulanya. Kira-kira apakah pesanan tersebut akan kita terima? Tentu tidak bukan? Karena yang kita pesan adalah air teh manis. Air yang betul-betul terasa teh dan manisnya.

Nah, saat nama air betul-betul berubah itulah air baru bisa dikatagorikan mutaghayyir atau air yang berubah.

Syarat keempat : air tersebut harus berubah karena sesuatu yang bisa dihindari. Seperti : kopi, teh, gula dan lainnya.

Maksud dari tidak bisa dihindari adalah perubahan air yang terjadi bukan secara alami, melainkan karena campur tangan manusia. Air tidak mungkin berubah menjadi air kopi kecuali ada seseorang yang menuangkan bubuk kopi pada air itu. 

Nah, jika ada air yang berubah sifatnya karena sesuatu yang tidak bisa dihindari atau berubah karena sesuatu yang alami, maka hukumnya tetap suci mensucikan.

Contoh :

- Air yang berubah kehijauan karena terlalu lama diam sehingga menjadi berlumut. Perubahan karena lumut tidak bisa dihindari dan terjadi secara alami. Setiap air yang diam terlalu lama pasti akan berlumut.

- Air kolam atau sungai yang kecoklatan karena tanah. Perubahan tersebut juga tidak bisa dihidari karena air yang melewati ditanah pasti sedikit banyak bercampur dengan tanah sehingga warnanya berubah kecoklatan.

- Air sungai yang berwarna merah karena akar pohon yang tumbuh di sepanjang aliran sungai. 

Kesimpulan :

Dari pemaparan di atas bisa kita simpulkan bahwa air dikatakan mutaghayyir atau berubah ketika benda yang masuk dan merubah sifatnya adalah benda suci, bisa larut di air dan tidak alami. 

Ketika 3 kriteria terpenuhi, maka disyaratkan juga benda tersebut merubah air dengan perubahan yang kuat. 

Namun para ulama mengecualikan dua benda yang walaupun merubah sifat air dan diletakkan dengan sengaja, hukum air tetap suci mensuci. Kedua benda tersebut adalah garam dan tanah.

Air yang berubah karena garam laut dan tanah, walau diletakkan di air dengan sengaja dan berubah rasa atau warnanya dengan perubahan yang kuat, tetap suci mensucikan sehingga boleh digunakan bersuci.

Demikianlah teks, terjemah dan penjelasan kitab fiqih untuk pemula, Matan Ghoyah wa Taqrib karya Imam Abu Syuja tentang hukum air mutaghayyir atau air yang berubah.

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus Bsc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.

Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Belajar Fiqih Pemula 4, Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib (Air Mutaghayyir) : Teks, Terjemah dan Penjelasan"