Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belajar Fiqih Pemula 5, Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib (Air Najis) : Teks, Terjemah dan Penjelasan

Belajar Fiqih, Fiqih Pemula, Matan Ghoyah wa Taqrib, Abu Syuja, Air najis,air mutanajis


 بسم الله الرحمن الرحيم ، الحمد لله رب العالمين ، و الصلاة و السلام على سيدنا محمد و على آله و صحبه أجمعين ، و بعد

فقال المصنف رحمه الله تعالى و نفعنا به و بعلومه في الدارين آمين

Teks dan Terjemah Kitab Ghoyah wa Taqrib, Karya Abu Syuja' (Air Najis)

وَ مَاءٌ نَجِسٌ ، وَ هُوَ الَّذِيْ حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَ هُوَ دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ .

"Dan (katagori air yang keempat adalah) air najis. Yaitu air yang jatuh padanya benda najis, sedangkan air tersebut kurang dari 2 kullah."

أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّرَ .

"Atau air tersebut sampai 2 kullah, lalu berubah (sebab kejatuhan najis)."

وَ الْقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بَغْدَادِيٍّ تَقْرِيْباً فِي الأَصَحِّ

"Dan 2 kullah itu setara 500 Rithl Baghdad kurang lebih berdasarkan pendapat yang paling benar."

*****

belajar fiqih, fiqih pemula, matan ghoyah, ghoyah wa taqrib, abu syuja

Penjelasan Kitab Ghoyah wa Taqrib (Air Najis)

Pada pengajian sebelumnya, alhamdulillah kita sudah selesai membahas tentang air yang suci tidak mensucikan beserta kedua macamnya. Yaitu air musta'mal dan air mutaghayyir.

Di pengajian kitab Matan Ghoyah wa Taqrib karya Imam Abu Syuja kali ini, kita akan membicarakan tentang katagori air yang terakhir, yaitu air najis. Apa itu air najis?

Pengertian dan Hukum Air Najis

Air najis adalah air yang hukumnya najis karena kejatuhan benda najis. Contoh : air yang kejatuhan kotoran atau bangkai. 

Untuk penjelasan mengenai benda apa saja yang dihukumi najis insyaallah akan dibahas dengan tuntas pada pembahasan najis yang akan datang.

Air najis selain tidak boleh dipakai untuk bersuci, juga tidak boleh dikonsumsi atau digunakan untuk keperluan manusia yang lain. Air najis hanya boleh dipakai untuk keperluan hewan dan juga tanaman.

Pembagian Air Najis

Air yang kejatuhan najis itu tidak lepas dari 2 keadaan. Adakalanya air tersebut sedikit (kurang dari 2 kullah). Adakalanya air yang kejatuhan najis itu banyak (sampai 2 kullah).

Jika air yang kejatuhan benda najis itu sedikit, maka air tersebut langsung dihukumi menjadi air najis walaupun tidak ada perubahan sifat. Baik perubahan warna, bau atau rasa.

Sebaliknya, jika air yang kejatuhan benda najis itu banyak, maka air tersebut tidak langsung dihukumi menjadi air najis. Kita harus cek terlebih dahulu apakah benda najis itu merubah sifat air ataukah tidak. 

Jika ternyata benda najis tersebut merubah sifat air, baik merubah warna, bau atau rasanya. Maka pada saat itulah air dihukumi menjadi air najis. 

Ukuran Air Sedikit dan Air Banyak

Dalam pembahasan air musta'mal dan air najis ada perbedaan hukum antara air yang sedikit dan air yang banyak. Dan yang menjadi pedoman atau rumus untuk membedakan air sedikit dan banyak adalah ukuran 2 kullah.

Kullah secara bahasa berarti sebuah wadah yang besar yang digunakan oleh orang Arab di zaman dahulu untuk menyimpan air. 

Ukuran kullah yang menjadi patokan dalam pembahasan kitab fiqih adalah kullah yang ada di zaman Rasulullah SAW. Setelah para ulama terdahulu melakukan riset, mereka menyimpulkan bahwa 2 kullah itu setara dengan 500 Rithl Baghdad. 

Kemudian ulama kontemporer mengukur kembali ukuran 2 kullah dengan ukuran yang digunakan saat ini, yaitu liter. Setelah riset dilakukan, disimpulkan bahwa 2 kullah itu setara dengan 216 liter. 

Lalu, apakah air baru dikatakan banyak saat tepat mencapai 216 liter? 

Jawabannya adalah tidak. Air banyak tidak disyaratkan harus betul-betul mencapai 216 liter. Sebab ukuran tersebut hanya ukuran kira-kira (بالتقريب), bukan ukuran pasti (بالتحديد). Sehingga tidak masalah jika air tersebut kurang 1 atau 2 liter dari ukuran yang seharusnya dan masih dikatagorikan air banyak.

Sebagai penutup dari pembahasan air najis, perlu kiranya kita memperhatikan beberapa syarat yang harus terpenuhi agar air dihukumi sebagai air najis. 

Syarat-syarat Air Najis

1. Benda najis tersebut harus mendatangi air. 

Jika sebaliknya, air yang mendatangi benda najis, maka dalam situasi ini malah air yang mensucikan najis tersebut. Karena air sudah dipakai untuk mensucikan najis, maka air tersebut dihukumi air musta'mal, bukan air najis.

2. Benda najis tersebut bukan termasuk najis yang dimaafkan. 

Jika benda najis yang jatuh itu termasuk najis yang dimaafkan, maka benda cair yang kejatuhan najis tetap dihukumi suci, tidak najis. Contohnya : air yang kejatuhan bangkai hewan darahnya tidak mengalir, seperti semut.

3. Benda najis tersebut harus merubah salah satu sifat air (warna, bau atau rasanya) jika air banyak (sampai 2 kullah).

Hanya saja, perubahan sifat pada air najis tidak harus kuat seperti perubahan pada air mutaghayyir sebelumnya. Jika dirasa ada perubahan pada air yang kejatuhan benda najis -walaupun sedikit- maka itu sudah cukup untuk kita hukumi sebagai air najis.

4. Kita harus yakin bahwa benda yang jatuh ke air itu adalah benda najis dan yakin benda tersebut betul-betul jatuh ke air. Disamping kita juga harus yakin dengan terpenuhinya 3 syarat di atas. 

Jika kita masih ragu dalam hal-hal barusan, maka air tidak bisa serta-merta dihukumi najis hanya karena kehati-hatian kita yang berlebih dan tidak berlandaskan fakta.

Dalam kaidah fiqih disebutkan :

اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

"Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan."

Artinya keyakinan tidak bisa dilawan dengan keraguan. Keyakinan hanya bisa dilawan oleh keyakinan juga. Sehingga jika kita dari awal yakin air itu suci, maka sampai kapanpun akan tetap suci. Sampai kita melihat langsung ada sesuatu yang membuatnya najis, baru saat itu kita hukumi najis.

Demikianlah teks, terjemah beserta penjelasan kitab Matan Ghoyah wa Taqrib karya Imam Abu Syuja tentang hukum air najis.

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus Bsc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.

Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Belajar Fiqih Pemula 5, Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib (Air Najis) : Teks, Terjemah dan Penjelasan"