Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belajar Fiqih Pemula 2, Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib (Air Mutlak & Air Musyammas): Teks, Terjemah dan Penjelasan

Belajar Fiqih, air mutlak dan air musyammas

بسم الله الرحمن الرحمن الرحيم ، الحمد لله رب العالمين ، الصلاة و السلام على سيدنا محمد و على آله و صحبه أجمعين ، و بعد

فقال المصنف رحمه الله تعالى و نفعنا به و بعلومه في الدارين آمين :

Teks dan Terjemah Kitab Ghoyah wa Taqrib

كتاب الطهارة 

"Ini adalah pembahasan tentang thaharah (bersuci).

المِيَاهُ الَّتِيْ يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعُ مِيَاهٍ : مَاءُ السَّمَاءِ وَ مَاءُ البَحْرِ وَ مَاءُ النَّهْرِ وَ مَاءُ البِئْرِ وَ مَاءُ العَيْنِ وَ مَاءُ الثَّلْجِ وَ مَاءُ البَرَدِ .

Air yang bisa digunakan bersuci itu ada tujuh macam, yaitu : air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air salju dan air hujan batu es.

ثُمَّ المِيَاهُ عَلٰى أرْبَعَةِ أقْسَامٍ : طَاهِرٍ مُطَهِّرٍ غَيْرِ مَكْرُوْهٍ ، وَ هُوَ المَاءُ المُطْلَقُ .

Kemudian air terbagi atas empat bagian : (pertama) air suci mensucikan dan tidak makruh digunakan. Yaitu air Mutlak.

وَ طَاهِرٍ مُطَهِّرٍ مَكْرُوْهٍ ، وَ هُوَ المَاءُ المُشَمَّسُ .

Dan (kedua) air suci mensucikan tapi makruh digunakan. Yaitu air Musyammas (air yang panas karena terjemur matahari).

Penjelasan Kitab Ghoyah wa Taqrib

Penyusun kitab Matan Ghoyah wa Taqrib, yaitu Imam Abu Syuja' mengawali pembahasan dalam kitab ini dengan membicarakan tentang pembahasan Air yang merupakan alat atau media yang paling sering digunakan  ketika bersuci.

Defenisi bersuci adalah sebuah upaya yang bertujuan untuk mengangkat hadast atau menghilangkan najis. 

Ada empat pekerjaan yang masuk katagori bersuci, yaitu : wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.

Dalam bersuci, air adalah media utama yang paling sering digunakan. Air digunakan saat kita wudhu, mandi dan membersihkan najis.

Maka dari itu, sebelum kita membahas lebih dalam tentang bersuci. Alangkah baiknya jika kita memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan air terlebih dahulu.

*****

Air tentu tidak muncul begitu saja. Semua air yang ada disekitar kita bersumber dari alam. Mu'allif (penyusun) menjelaskan bahwa air berdasarkan tempat asalnya terbagi menjadi tujuh. 

Tiga diantaranya berasal dari langit, yaitu : air hujan, air salju dan air hujan batu es.

Empat diantaranya berasal dari bumi, yaitu : air laut, air sungai, air sumur dan air sumber.

Semua air yang bersumber dari alam hukumnya adalah suci dan mensucikan. Bagaimana pun keadaaannya. Walaupun tidak jernih atau tidak tawar seperti yang kita ditemukan di dapur rumah kita. 

Selama perubahan itu terjadi secara alami, bukan karena ulah manusia, kita tidak perlu was-was dan ragu lagi saat menggunakannya untuk bersuci. 

Air Mutlak

Lalu, air jika dilihat dari sisi sifat dan keadaannya terbagi menjadi 4 katagori.

Katagori pertama, adalah : air suci mensucikan dan tidak makruh digunakan.

Suci artinya tidak najis dan boleh kita gunakan untuk minum dan lain-lain.

Mensucikan artinya air tersebut bisa dipakai untuk bersuci, seperti wudhu, mandi dan membersihkan najis.

Tidak makruh artinya tidak ada larangan untuk menggunakannya.

Secara umum, semua air yang berasal dari alam hukumnya adalah suci, mensucikan dan tidak makruh digunakan. Air katagori ini biasanya disebut dengan istilah air Mutlak. 

Air Musyammas

Katagori kedua, adalah air suci mensucikan tapi makruh digunakan.

Air katagori ini sebenarnya sama-sama suci mensucikan seperti sebelumnya. Sehingga tetap boleh dikonsumsi dan tetap sah jika digunakan bersuci. 

Hanya saja, ada anjuran dari Rasulullah Saw untuk tidak menggunakannya. Atau karena beberapa alasan, kita lebih baik tidak memakai air tersebut untuk bersuci.

Sebenarnya ada 4 macam air yang masuk katagori suci, mensucikan tapi makruh digunakan. Salah satunya adalah air yang disebutkan oleh mu'allif, yaitu : Air Musyammas.

Defenisi dan Syarat Air Musyammas

Air Musyammas adalah air yang panas disebabkan oleh terik matahari.

Air Musyammas dianjurkan untuk tidak digunakan karena ada riwayat yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah suatu ketika melarang istri beliau, Sayyidah Aisyah menggunakan air Musyammas. Rasulullah pun menjelaskan bahwa air tersebut bisa menyebabkan penyakit Barsh (برص) / belang / vitiligo.

Hanya saja, para ulama fiqih menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang harus terpenuhi agar air musyammas dihukumi makruh digunakan.

Pertama, air tersebut harus digunakan ketika masih dalam keadaan panas.

Kedua, air tersebut digunakan pada anggota tubuh manusia.

Ketiga, wadah air tersebut terbuat dari logam yang mudah berkarat. Seperti besi, tembaga dan sejenisnya.

Keempat, pengaruh panas matahari pada air haruslah sangat kuat. Sehingga hukum ini hanya berlaku pada daerah yang beriklim panas seperti Mekkah, Madinah, Yaman dan lainnya. 

Jika keempat kondisi di atas terpenuhi, barulah air musyammas bisa kita hukumi makruh saat digunakan.

Air yang Makruh Digunakan

Selain air musyammas, ada 3 macam air yang juga dihukumi makruh karena beberapa alasan. Yaitu :

1. Air yang terlalu panas.

2. Air yang terlalu dingin.

Keduanya dianjurkan untuk tidak digunakan karena dikhawatirkan menyebabkan seseorang tidak sempurna dalam berwudhu.

3. Air yang berasal dari tempat yang dulu pernah diturunkan azab. 

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus B.sc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.

*****

Referensi :

- التقريرات السديدة للسيد حسن بن أحمد بن محمد بن سالم الكاف

- حاشية الشيخ إبراهيم البيجوري

- كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار لتقي الدين أبي بكر بن محمد الحصني

Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Belajar Fiqih Pemula 2, Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib (Air Mutlak & Air Musyammas): Teks, Terjemah dan Penjelasan"