Belajar Fiqih Pemula 3, Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib (Air Musta'mal): Teks, Terjemah dan Penjelasan
بسم الله الرحمن الرحيم ، الحمد لله رب العالمين ، و الصلاة و السلام على سيدنا محمد و على آله و صحبه أجمعين ، و بعد :
فقال المصنف رحمه الله تعالى و نفعنا به و بعلومه في الدارين آمين :
Teks dan Terjemah Kitab Ghoyah wa Taqrib (Air Musta'mal)
وَ طَاهِرٍ غَيْرِ مُطَهِّرٍ ، وَ هُوَ المَاءُ المُسْتَعْمَلُ
Dan (katagori air ketiga) air suci tidak mensucikan. Yaitu air musta'mal (air bekas digunakan bersuci).
وَ المُتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّا هِرَاتِ
Dan juga air mutaghayyir (air yang berubah) dengan sebab sesuatu yang mencampurinya dari pada benda-benda suci.
Penjelasan Kitab Ghoyah wa Taqrib (Air Musta'mal)
Pada pembahasan yang sebelumnya, kita sudah mempelajari katagori air yang pertama dan kedua. Yaitu air suci mensucikan dan tidak makruh digunakan dan air suci mensucikan tapi makruh digunakan. Silahkan baca Ngaji Fiqih Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib 2 (Air Mutlak dan Musyammas).
Di pembahasan kali ini, kita akan belajar katagori air yang ketiga. Yaitu : air suci tidak mensucikan.
Ada dua macam air yang masuk katagori suci tidak mensucikan.
Pertama, air musta'mal.
Kedua, air mutaghayyir.
Kita akan membahas kedua macam air diatas satu persatu.
Pengertian Air Musta'mal
Air musta'mal adalah air yang sudah pernah digunakan untuk bersuci, baik wudhu, mandi wajib atau membersihkan najis.
Air musta'mal dikatagorikan air yang suci tapi tidak mensucikan. Suci artinya tidak najis dan boleh dikonsumsi. Tidak mensucikan artinya air bekas tersebut tidak bisa digunakan untuk berwudhu, mandi wajib dan menghilangkan najis.
Andai kita tanai dan kumpulan air tersebut pada sebuah wadah untuk kita pakai lagi untuk keperluan lain itu tidak masalah. Asalkan tidak dipakai untuk berwudhu kedua kalinya, maka sah-sah saja karena bagaimanapun juga status air tersebut tetaplah suci.
Apakah semua air yang sudah kita pakai bersuci itu air musta'mal?
Tentu saja tidak. Ada empat syarat yang harus terpenuhi agar air bekas bersuci dikatakan air musta'mal. Apa saja syarat-syaratnya? Yuk kita bahas!
Contoh-contoh Air Musta'mal
Air musta'mal adalah air yang sudah pernah kita gunakan untuk mengangkat hadast atau menghilangkan najis.
Contohnya seperti : air bekas wudhu, air bekas mandi wajib, air bekas istinja dan juga air bekas menghilangkan najis.
Sebagai gambaran agar kita betul-betul faham apa itu air musta'mal, bayangkan saat ini kita sedang berwudhu. Tentu diantara yang kita lakukan adalah membasuh wajah kita dengan air mutlak.
Setelah air menyentuh dan membasahi wajah kita tentu air tersebut akan menetes dan terpisah dari wajah kita bukan? Nah, air yang menetes itulah yang dinamakan air musta'mal. Sudah jelas ya?
Hukum Air Musta'mal
Hukum air musta'mal adalah suci tapi tidak mensucikan.
Suci artinya tidak najis sehingga masih boleh kita gunakan untuk keperluan lain.
Tidak mensucikan artinya air "second" tersebut tidak sah digunakan untuk wudhu, mandi wajib dan menghilangkan najis.
Andaikata kita kumpulkan air yang menetes dari anggota wudhu kita, untuk kita pakai lagi untuk wudhu kedua kalinya maka hukumnya adalah tidak sah.
Nah, pertanyaannya, apakah semua air yang sudah pernah kita pakai bersuci itu dihukumi musta'mal?
Jawabannya adalah : tidak.
Syarat Air Musta'mal
Sebenarnya, tidak semua air bekas bersuci itu dihukumi air musta'mal. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar air dihukumi musta'mal.
Jika ada satu syarat saja tidak terpenuhi, air tersebut tidak bisa dikatakan air musta'mal. Walaupun itu air bekas wudhu kita.
Syarat air musta'mal ada 4, yaitu :
1. Air harus sedikit/kurang 2 kullah.
2. Air harus digunakan untuk basuhan wajib.
3. Air harus sudah terpisah dari badan.
4.Tidak berniat mengambil air (saat memasukkan tangan dalam air).
Agar lebih jelas, mari kita bahas syarat-syarat di atas satu persatu.
Syarat pertama : air harus sedikit/kurang dari 2 kullah.
Kullah adalah wadah yang biasa digunakan oleh orang Arab untuk menyimpan air. Jika diukur dengan satuan liter, kurang lebih 2 kullah itu setara dengan 216 liter air.
Maka jika air yang kita gunakan itu mencapai dua kullah, maka air tidak akan menjadi musta'mal walau pun sudah dipakai bersuci berkali-kali.
Syarat kedua : air harus digunakan untuk basuhan wajib.
Dalam wudhu misalnya, yang wajib kita basuh adalah : muka, tangan hingga siku, sebagian kepala dan kaki hingga mata kaki.
Nah, air yang menetes dari basuhan pertama keempat anggota tersebut itulah yang dinamakan air musta'mal. Tentu dengan catatan syarat yang sebelumnya sudah terpenuhi. Yaitu : air yang digunakan sedikit.
Adapun air yang menetes dari telinga, atau air basuhan yang kedua dan ketiga dari membasuh keempat anggota di atas bukan lah air musta'mal karena hukum basuhan tersebut adalah sunah.
Syarat ketiga : air sudah terpisah/menetes dari badan.
Jika air belum menetes dan masih menempel di badan, maka masih boleh kita gunakan untuk bersuci.
Untuk menghemat air kita boleh menggunakan air yang masih ada di tangan kita untuk diratakan ke seluruh tangan.
Syarat keempat : tidak berniat mengambil air dengan tangan.
Saat kita berwudhu dan ingin membasuh tangan tapi kita tidak punya sesuatu untuk mengambil air seperti gayung, maka mau tidak mau kita tentu harus menggunakan kedua tangan kita untuk mengambil air.
Jika air sampai dua kullah tentu hal ini tidak menjadi masalah. Beda ceritanya jika air yang digunakan kurang dari 2 kullah. Hal itu bisa membuat status air berubah menjadi air musta'mal.
Mengapa demikian? Sebab, dalam situasi seperti ini anggota wudhu yang harus kita basuh yaitu tangan telah menyentuh air. Dan pada syarat ketiga dijelaskan bahwa ketika air sudah menyentuh anggota wudhu dan terpisah, maka air tersebut dihukumi musta'mal.
Jika sudah musta'mal tentu air tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk membasuh anggota wudhu yang selanjutnya.
Syarat keempat ini merupakan solusi untuk permasalahan ini.
Dengan niat menjadikan tangan kita sebagai gayung untuk mengambil air. Maka, air tidak akan menjadi musta'mal walau sudah menyentuh dan terpisah dari tangan kita.
Dengan cara inilah air tersebut tidak menjadi musta'mal sehingga masih bisa gunakan mensucikan anggota wudhu selanjutnya.
Demikianlah uraian mengenai air musta'mal. Karena pembahasannya lumayan panjang, maka pembahasan mengenai air mutaghayyir insyaallah akan dilanjutkan pada pengajian Matan Ghoyah wa Taqrib yang akan datang.
Semoga bermanfaat.
Hanif Firdaus Bsc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.
Posting Komentar untuk "Belajar Fiqih Pemula 3, Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib (Air Musta'mal): Teks, Terjemah dan Penjelasan"