Fiqih Wanita 1 : Pengertian Haid
Setiap wanita dewasa pasti mengalami haid. Karena haid adalah sebuah ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan untuk wanita keturunan Nabi Adam AS. Karena banyak hukum dalam agama Islam yang berhubungan erat dengan haid, maka wajib bagi setiap muslimah mempelajari hukum-hukum tersebut.
Perhatian ulama fiqih mengenai problematika haid sangatlah besar. Karenanya mereka membuat bab tersendiri yang membahas tentang permasalahan haid secara eksklusif. Semua itu untuk memberikan kemudahan untuk setiap muslimah yang ingin mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan haid.
Pada pengajian kali ini dan seterusnya, insyaallah kita akan belajar mengenai haid, nifas dan juga Istihadhah. Mulai dari defenisi hingga hukum-hukum yang berhubungan dengan haid, nifas dan Istihadhah.
*****
Defenisi atau Pengertian Haid
Ulama fiqih menjelaskan bahwa ada 3 macam darah yang keluar dari kemaluan wanita. Yaitu : haid, nifas dan Istihadhah. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa jika ada darah yang keluar dari kemaluan wanita maka tidak lepas dari 3 kemungkinan tersebut.
Defenisi haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang terjadi secara alami, bukan dikarenakan sakit atau melahirkan.
Ada 2 poin penting yang bisa kita fahami dari defenisi di atas :
Pertama. Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita. Jika ada darah keluar dari selain rahim, maka itu bukanlah haid. Melainkan darah biasa. Seperti darah yang keluar karena luka.
Kedua. Haid adalah darah yang keluar dari secara alami, bukan karena sakit atau setelah melahirkan. Jika ada darah yang keluar dari rahim tapi tidak secara alami, melainkan karena suatu penyakit maka darah tersebut dinamakan Istihadhah. Atau keluar setelah melahirkan maka darah tersebut dinamakan nifas.
Ulama fiqih menjelaskan bahwa ternyata tidak hanya manusia yang mengalami siklus haid. Ada juga sebagian hewan yang mengalami siklus tersebut, tentu dengan durasi yang berbeda. Seperti : kelinci, kelelawar dan serigala. Hal ini juga benarkan oleh para ahli hewan kontemporer.
*****
Usia Minimal Haid
Wanita yang bisa mengalami haid adalah wanita yang berusia minimal 9 tahun dengan hitungan kalender Hijriyah, bukan Masehi.
Dalam hal ini ulama fiqih menjelaskan bahwa tidak mengapa jika usia wanita yang bersangkutan tidak tepat 9 tahun. Tapi kurang beberapa hari dari 9 tahun. Asalkan kurangnya tidak sampai masa minimal haid dan suci yaitu 16 hari, maka darah yang keluar di usia tersebut tetap dihukumi haid
Contoh :
- Seorang wanita keluar darah dari rahimnya di usia 9 tahun kurang 15 hari. Maka darah tersebut dihukumi haid, karena kurangnya tidak sampai 16 haid.
- Seorang wanita keluar darah dari rahimnya di usia 9 tahun kurang 30 hari. Maka darah tersebut tidak dihukumi haid, karena kurangnya sampai 16 hari bahkan lebih dari 16 hari.
Adapun usia maksimal wanita bisa haid adalah tidak ada. Sehingga jika ada kasus dimana wanita berusia 60 tahun yang sudah lama tidak haid (menopause) kemudian kembali keluar darah di kemaluannya, maka darah yang keluar tersebut tetap dihukumi haid.
*****
Sifat Darah Haid
Darah haid memiliki sifat yang beragam. Dari segi warna darah haid terbagi dua :
1. Warna yang kuat dan biasanya muncul di awal-awal haid. Yaitu : hitam, merah, dan coklat.
2. Warna yang lemah dan biasanya muncul penghujung masa haid. Yaitu : kuning dan keruh (antara kuning dan putih).
Sedangkan sifat darah haid selain dari segi warna ada 2, yaitu : kental dan berbau amis, berbeda dengan bau darah yang keluar ketika luka.
Pendapat yang paling kuat para ulama fiqih madzhab Syafi'i mengatakan bahwa darah kuning dan keruh termasuk jenis darah haid. Karenanya seorang wanita belum dihukumi suci jika masih ada flek yang keluar dari kemaluannya.
Wanita baru dihukumi suci ketika betul-betul bersih dari darah haid. Sekiranya dia meletakkan kapas putih, maka kapas itu tetap putih bersih tanpa flek dan noda.
*****
Durasi Haid dan Masa Suci
Durasi haid dan masa suci sebenarnya kasusnya berbeda-beda pada setiap wanita. Namun ulama fiqih sudah memberikan pedoman mengenai hal tersebut. Pedoman ini lahir dari proses riset (istiqra') yang mereka lakukan pada wanita di berbagai daerah di zaman mereka.
Hasil dari riset tersebut adalah sebagai berikut :
1. Minimal masa haid adalah 1 hari 1 malam atau 24 jam.
2. Maksimal masa haid adalah 15 hari 15 malam.
3. Rata-rata masa haid adalah 6 - 7 hari.
4. Minimal masa suci antara 2 haid adalah 15 hari 15 malam.
5. Maksimal masa suci antara 2 haid adalah tidak ada.
Dari hasil riset diatas kita bisa menyimpulkan beberapa hal penting :
Pertama. Difahami dari poin pertama dan kedua bahwa jika ada seorang wanita yang durasi haidnya kurang dari 1 hari atau lebih dari 15 hari, maka darah tersebut sebenarnya bukanlah haid, tapi Istihadhah.
Kedua. Difahami dari poin ke empat bahwa jika ada seorang wanita yang durasi masa sucinya belum sampai 15 hari terhitung dari berhentinya haid sebelumnya, maka darah yang keluar sebelum berlalunya 15 bukanlah haid, tapi Istihadhah.
Contoh : Seorang wanita berhenti darah haidnya pada tanggal 10. Kemudian pada tanggal 20 sampai tanggal 30 kembali keluar darah haid. Maka, darah yang keluar dari tanggal 20 sampai 25 itu bukanlah haid, karena darah tersebut keluar di dalam masa minimal suci antara 2 haid. Sedangkan dari yang keluar pada tanggal 26 sampai 30 dihukumi darah haid, karena keluar setelah berlalunya masa minimal suci antara 2 haid.
Ketiga. Difahami dari poin ke lima bahwa mungkin saja ada kasus dimana seorang wanita hanya haid setahun sekali atau bahkan hanya satu kali saja seumur hidup. Ini tidak menjadi masalah karena memang sama sekali tidak ada batasan untuk maksimal masa suci.
Keempat. Difahami dari poin pertama dan keempat bahwa siklus haid dan suci paling singkat adalah 16 hari. Yaitu ketika wanita mengalami minimal haid yaitu 1 hari dan minimal masa suci yaitu 15 hari. Sehingga dari sini bisa kita simpulkan bahwa wanita mengalami haid 2 kali dalam sebulan adalah mungkin saja.
*****
Cara Menghitung Masa Minimal Haid
Cara menghitung masa minimal haid sebenarnya bukan dengan menghitung berlalunya satu hari sejak pertama kali keluarnya darah haid. Melainkan dengan cara "menjumlahkan durasi atau lama darah yang keluar, sejak awal keluar darah hingga berhenti."
Dalam hal ini wanita pada umumnya terbagi dalam 2 keadaan :
Pertama. Wanita yang darahnya keluar terus-menerus. Dalam keadaan ini, maka cukup dengan berlalunya 1 hari atau 24 jam sejak awal keluar darah.
Kedua. Wanita yang darahnya keluar terputus-putus. Dalam kondisi ini kita tidak bisa langsung menghukumi bahwa darah yang keluar adalah haid hanya dengan berlalunya waktu sehari semalam setelah awal keluarnya darah. Melainkan dengan cara di atas, yaitu dengan menjumlahkan durasi atau lama darah yang keluar dari awal keluarnya darah hingga darah berhenti.
Contoh :
- Seorang wanita mengalami haid dari tanggal 1 sampai tanggal 7. Darah yang keluar pada tiap harinya adalah sekitar 4 jam. Jika dijumlahkan durasi keluarnya darah selama 7 hari adalah : 4 jam x 7 = 28 jam. Maka bisa kita simpulkan bahwa darah yang keluar adalah haid, karena durasinya melebihi 1 hari 1 malam atau 24 jam.
- Seorang wanita mengalami haid dari tanggal 1 sampai tanggal 7. Darah yang keluar setiap harinya hanya sekitar 3 jam. Jika dijumlahkan durasi keluarnya darah selama 7 hari adalah : 3 jam x 7 = 21 jam. Maka bisa kita simpulkan bahwa darah yang keluar bukanlah haid, karena durasinya kurang dari 1 hari 1 malam atau 24 jam.
Jika seorang wanita terlanjur meninggal sholat pada waktu tersebut karena asumsi bahwa darah tersebut adalah haid dan ternyata bukan. Maka ia wajib mengqodho' sholat yang sudah ditinggalkan. Namun dia tidak berdosa karena ia meninggalkan sholat sebab ada uzur.
*****
Demikianlah pembahasan tentang pengertian haid secara singkat dan insyaallah lengkap. Mencakup pengertian haid, usia minimal haid, sifat darah haid, durasi haid dan masa suci setelah haid, juga cara menghitung masa minimal suci. Semoga mudah difahami dan mudah juga untuk kita terapkan, khususnya bagi muslimah yang ingin ibadahnya sah dan sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW.
Pada pengajian selanjutnya insyaallah kita akan membahas tentang hukum-hukum dan problematika haid. Tentunya secara singkat dan lengkap.
Semoga bermanfaat.
Hanif Firdaus B.Sc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.
Posting Komentar untuk "Fiqih Wanita 1 : Pengertian Haid"