Belajar Fiqih Pemula 8 : Hukum Air Mengalir Kejatuhan Najis dan Cara Menghitung 2 Kullah
Sebagaimana yang sudah kita ketahui dari pelajaran sebelumnya bahwa air dihukumi menjadi air najis ketika ada benda najis yang jatuh ke air yang sedikit walaupun tidak berubah atau jatuh ke air banyak sampai berubah warna, bau atau rasanya.
Jika air yang kejatuhan najis itu diam dan tidak mengalir, seperti air yang ada kolam atau bak mandi, tentu mudah untuk mengukur atau memperkirakan apakah air tersebut banyak atau sedikit. Yaitu dengan mengukur berapa banyak air yang ada di dalamnya. Jika mencapai 2 kullah atau 216 liter maka air dihukumi banyak dan jika kurang maka air dihukumi sedikit.
Contoh lain seperti selokan yang airnya diam dan tidak mengalir. Maka kita bisa memperkirakan banyaknya air dengan mengukur kedalaman air, luas dan juga panjang selokan. Jika dirasa melebihi 216 liter maka air dihukumi banyak dan jika kurang maka dihukumi sedikit.
Cara Menghitung 2 Kullah
Dari 2 contoh di atas bisa disimpulkan bahwa untuk mengetahui banyak atau sedikitnya air yang tidak mengalir adalah dengan cara memperkirakan panjang, lebar dan kedalaman wadah dimana tempat air itu berada. Sesuai dengan rumus mengetahui volume suatu benda, yaitu dengan rumus (Panjang × Lebar × Tinggi).
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa 2 kullah = 216 liter. Jika 1 liter = 1000 cm³ maka 216 liter = 216.000 cm³. Jika ada sebuah wadah yang ukuran P = 100cm, L = 100cm dan T = 30cm, maka rumusnya adalah 100cm x 100cm x 25 cm = 250.000 cm³ dan hasilnya ternyata lebih dari 216.000 cm³. Artinya jumlah air yang memenuhi wadah itu lebih 2 Kullah sehingga dihukumi air yang banyak.
Bagaimana jika air yang kejatuhan najis itu tidak diam, tapi mengalir? Apakah hukumnya sama seperti air diam yang kejatuhan najis?
Hukum Air Mengalir yang Kejatuhan Najis
Dalam hal ini ulama fiqih madzhab Syafi'i menerangkan bahwa hukum air yang mengalir itu sama seperti air yang diam. Imam Nawawi menyebutkan dalam kitab Minhaj :
وَ الْجَارِيْ كَرَاكِدٍ
"Air yang itu sama hukumnya seperti air yang diam."
Dalam kitab Busyrol Karim juga dikatakan :
و الماء الجاري ... كراكد في جميع أحكامه السابقة ، لكن العبرة في الراكد بمجموع الماء و في الجاري بالجرية نفسها ... فإن كانت الجرية قلتين بأن بلغهما أبعادها الثلاثة فلا ينجس بوقوع النجاسة فيها إلا بالتغير ، و إلا فبالملاقاة .
"Air yang mengalir hukumya sama seperti air yang diam dalam semua hukum yang telah lalu. Tetapi yang menjadi patokan pada air yang diam adalah keseluruhan air. Sedangkan patokan untuk air yang mengalir adalah peraliran/pergelombang. Jika peralirannya mencapai 2 kullah dengan memperkirakan 3 sisinya maka hukumnya tidak najis dengan sebab kejatuhan najis kecuali jika berubah. Jika tidak sampai 2 kullah maka menjadi najis hanya dengan kejatuhan najis."
Dari pemaparan diatas kita bisa menyimpulkan dua hal :
Pertama. Air yang mengalir hukumnya sama seperti air yang diam. Artinya jika tersebut sedikit maka menjadi najis hanya dengan kejatuhan najis dan jika banyak maka tidak menjadi najis kecuali jika berubah.
Kedua. Mengukur 2 kullah pada air yang diam adalah dengan mengukur keseluruhan air. Sedangkan air yang mengalir hanya diukur banyaknya peraliran/pergelombang.
Jadi untuk mengetahui ukuran 2 kullah untuk air yang mengalir di sungai adalah dengan mengetahui lebarnya sungai, panjangnya gelombang dan kedalaman air. Jika dengan memperkirakan ketiganya air dirasa mencapai 2 kullah atau 216 liter maka dihukumi banyak. Jika tidak maka dihukumi sedikit.
Penting :
- Tidak ada ukuran pasti berapa panjangnya gelombang air. Perhitungan panjangnya gelombang air cukup dengan memperkirakan deras tidaknya aliran air. Semakin kuat aliran air maka ukuran gelombang semakin besar dan semakin lemah alirannya maka ukuran gelombang juga semakin kecil.
- Jika ada air mengalir tapi tidak bergelombang maka cara mengukur gelombangnya adalah dengan diperkirakan saja seakan-akan memiliki gelombang.
Contoh Air Mengalir yang Kejatuhan Najis
Jika setelah memperkirakan lebar sungai, kedalaman air dan panjangnya gelombang ternyata air dihukumi sedikit lalu kejatuhan benda najis yang hanyut terbawa air, maka yang dihukumi najis hanyalah aliran air yang membawa najis. Bukan aliran air yang sebelumnya atau setelahnya.
Namun jika air sedikit itu kejatuhan benda najis yang diam dan tidak hanyut terbawa air, maka konsekuensinya adalah setiap aliran yang mengenai benda najis dihukumi najis walaupun jika dihitung keseluruhannya mencapai 1000 liter sekalipun. Kecuali jika aliaran air tersebut terkumpul di sebuah muara atau danau yang mencapai 2 kullah barulah saat itu dihukumi suci.
Semoga bermanfaat.
Hanif Firdaus Bsc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.
Assalamualaikum ustadz. Mohon ijin bertanya.
BalasHapusKatakanlah ada aliran air mengalir (tidak terlalu besar) di kamar mandi airnya tenang dan tampak tidak bergelombang dari total lebar kamar mandi sekitar 2m yang teraliri hanya skitar 1m. Nah lantas telapak kaki saya yang terkena najis saja injakan di tengah tengah aluran air tersebut.
Nah pertanyaan saya apakah hal semacam itu malah menjadikan najis menyebar ke kanan kirinya atau malah menjadikan telapak kaki saya suci??
Terima kasih