Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belajar Fiqih Pemula 6 : Cara Mensucikan Air Najis dan Musta'mal

 

Belajar Fiqih Pemula, Cara mensucikan air najis dan air musta'mal

بسم الله الرحمن الرحيم ، الحمد لله رب العالمين ، و الصلاة و السلام على سيدنا محمد ، و على آله و صحبه أجمعين ، و بعد :

Cara Mensucikan Air Najis dan Musta'mal

Air najis adalah air sedikit (kurang dua kullah) yang kejatuhan benda najis walaupun tidak berubah, atau air banyak (lebih dua kullah) yang kejatuhan benda najis sehingga berubah warna, bau atau rasanya.

Sedangkan air musta'mal adalah air sedikit (kurang dua kullah) yang sudah digunakan untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadast seperti wudhu dan mandi, atau untuk menghilangkan najis.

Baik air najis maupun air musta'mal, keduanya tidak sah digunakan bersuci. Bedanya, air musta'mal statusnya masih suci sehingga bisa dipakai untuk keperluan lain seperti minum dan lainnya. Adapun air najis selain tidak sah dipakai bersuci, juga tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya seperti makan, minum, membersihkan badan dan pakaian.

Pentingnya Mengetahui Cara Mengembalikan Kesucian Air Najis dan Musta'mal

Bagi kita yang tidak di daerah yang tersedia banyak air hal ini mungkin tidak menjadi masalah. Beda halnya bagi mereka yang tinggal di daerah tandus yang jarang sekali ditemukan air bersih. 

Sehingga perlu kiranya kita mengetahui cara mensucikan air najis dan cara menjadikan air musta'mal kembali suci mensucikan. Agar air tersebut bisa dipakai lagi untuk keperluan kita, terutama untuk minum dan bersuci.

Jadi, apakah ada cara mengembalikan air najis dan musta'mal menjadi suci mensucikan? Bisakah air najis disucikan? Bagaimana cara mensucikan air najis?

Cara Menjadikan Air Musta'mal Kembali Suci Mensucikan

Cara menjadikan air musta'mal kembali suci mensucikan bisa dibilang sangatlah mudah. Yaitu dengan cara dikumpulkan atau ditambahkan dengan  air lain, baik air mutlak atau musta'mal di sebuah wadah hingga menjadi banyak atau mencapai 2 kullah (216 liter).

Sebab, diantara syarat air musta'mal adalah air tersebut haruslah sedikit (kurang 2 kullah). Jadi, jika setiap orang yang tinggal di suatu desa mengumpulkan air bekas wudhu mereka masing-masing dalam sebuah kolam sampai terkumpul 2 kullah, maka air yang tadinya musta'mal kembali menjadi air yang suci mensuci.

Cara Mengembalikan Kesucian Air Najis

Sebelumnya sudah kita jelaskan bahwa air najis itu 2 macam :

1. Air sedikit (kurang 2 kullah) yang kejatuhan benda najis walaupun tidak berubah.

2. Air banyak (sampai 2 kullah) yang kejatuhan benda najis sampai berubah warna, bau atau rasanya.

Cara mensucikan air sedikit yang najis adalah cukup dengan dikumpulkan atau ditambahkan dengan air lain, baik air mutlak atau musta'mal, hingga mencapai 2 kullah. Mirip seperti cara merubah air musta'mal menjadi air suci mensucikan.

Adapun cara mensucikan air banyak yang najis, maka para ulama fiqih menjelaskan bahwa air tersebut bisa disucikan dengan 2 cara :

1. Cara pertama : cukup didiamkan saja sampai sifat air tersebut kembali ke asalnya. Jika setelah didiamkan beberapa saat baik warna, bau atau rasanya najis hilang dan air kembali jernih, tidak berbau dan tawar seperti sedia kala, maka air tersebut sudah dihukumi kembali suci mensucikan

Sebenarnya metode ini sangatlah mudah. Cukup kita biarkan saja air najis akan kembali suci mensucikan dengan sendirinya. Hanya saja diperlukan waktu yang tidak sebentar agar najis yang masuk ke dalam air hancur dan diuraikan oleh bakteri agar tidak lagi mempengaruhi sifat-sifat air.

2. Cara kedua : dengan menguras atau mengurangi air jumlah air. Caranya bisa membuang najis yang masuk dan juga membuang sebagian air yang sangat terdampak dengan najis yang masuk. 

Jika dengan cara ini bisa mengembalikan kemurnian air dan setelah dikurangi air yang tersisa masih mencapai dua kullah, maka air tersebut sudah dihukumi kembali suci mensucikan.

Hukum Air Daur Ulang

Dari 2 cara diatas bisa disimpulkan bahwa, mensucikan air banyak yang najis bisa dilakukan dengan cara apa pun yang bisa membuat air kembali menjadi murni. Baik dengan metode lama yang sudah disebutkan di atas. Atau juga bisa dengan cara yang lebih modern. Seperti dengan cara disaring, disuling atau cara lain yang tujuannya untuk mendaur ulang dan mengembalikan kemurnian air. 

Mengenai hukum air daur ulang sendiri Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa resmi yang berisi bahwa air daur ulang hukumnya adalah suci mensucikan. Sehingga disamping sah digunakan bersuci, juga boleh dikonsumsi selama air tersebut tidak membahayakan kesehatan. Untuk lebih jelasnya silahkan baca http://mui.or.id › files › Fatw...PDF Hasil web Fatwa-Air-Daur-Ulang.pdf - Majelis Ulama Indonesia.

Kesimpulan :

1. Air musta'mal bisa kembali menjadi suci mensucikan jika dikumpulkan hingga mencapai dua kullah.

2. Air sedikit yang najis sama seperti air musta'mal, jika dikumpulkan hingga mencapai dua kullah hukumnya kembali suci mensucikan.

3. Air banyak yang najis bisa disucikan dengan dua cara :

- didiamkan sampai air kembali murni seperti sedia kala.

- dikuras sampai air kembali murni dan jumlah air yang tersisa setelah dikurang tidak kurang dari dua kullah.

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus B.Sc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman

Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Belajar Fiqih Pemula 6 : Cara Mensucikan Air Najis dan Musta'mal "