Belajar Fiqih Pemula 7 : Hukum Benda Cair Selain Air yang Kejatuhan Najis dan Hukum Menutup Wadah
بسم الله الرحمن الرحيم ، الحمد لله رب العالمين ، و الصلاة و السلام على سيدنا محمد ، و على آله و صحبه أجمعين ، و بعد :
Hukum Benda Cair Selain Air yang Kejatuhan Najis
Dalam pembahasan air najis sebelumnya dijelaskan bahwa air najis adalah air sedikit (kurang 2 kullah) yang kejatuhan benda najis walaupun tidak berubah atau air banyak (sampai 2 kullah) yang kejatuhan benda najis sehingga berubah warna, bau atau rasanya. Silahkan baca selengkapnya Belajar Fiqih Pemula, Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib 5 (Air Najis).
Dari sana bisa kita simpulkan bahwa air sedikit dihukumi menjadi air najis hanya karena kejatuhan benda najis. Sedangkan air banyak tidak bisa dihukumi menjadi air najis hanya karena kejatuhan najis. Tapi harus disertai dengan adanya perubahan sifat pada air tersebut. Jika tidak ada perubahan, maka air yang banyak tidak akan dihukumi air najis walaupun kejatuhan benda najis.
Yang menjadi faktor perbedaan keduanya adalah sedikit atau banyaknya air yang kejatuhan najis. Jika air sedikit tidak disyaratkan adanya perubahan. Namun jika banyak disyaratkan harus ada perubahan.
Lantas bagaimana jika yang kejatuhan najis itu bukan air. Melainkan benda cair lain, seperti minyak goreng, susu dan lainnya. Apakah hukum benda cair selain air itu sama seperti hukum air ketika kejatuhan najis? Ataukah berbeda?
Hukum Benda Cair yang Kejatuhan Najis
Dalam hal ini Imam Nawawi telah menjelaskan dalam kitab beliau Raudhatut Thalibin (روضة الطالبين) bahwa hukum benda cair selain air, seperti minyak goreng yang kejatuhan benda najis adalah najis walaupun benda cair tersebut banyak (lebih 2 kullah) dan tidak terjadi perubahan.
Beliau menyebutkan :
َغَيْرُ المَاءِ مِنَ المَائِعَاتِ يَنْجُسُ بِمُلاَقَاةِ النَّجَاسَةِ وَ إِنْ كَثُر
"Benda cair selain air itu menjadi najis dengan sebab bersentuhan benda najis walau (benda cair tersebut) banyak."
Dalam Kitab Busyrol Karim (بشرى الكريم) Syarah Muqaddimah Hadramiyyah (المقدمة الحضرمية) juga diterangkan :
ينجس الماء القليل و غيره من المائعات (و إن كثرت أو كانت واردة ... ) بملاقاة النجاسة (غير المعفو عنها يقينا و إن لم تغيره)
"Air yang sedikit (dihukumi) menjadi najis dan juga benda cair yang lain itu meskipun banyak dan mendatangi (najis) dengan sebab kejatuhan najis yang tidak dimaafkan secara yakin meskipun najis tidak sampai merubah air atau benda cair tersebut."
Benda cair (مائع) dalam istilah ulama fiqih adalah segala sesuatu yang cair yang hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Itu mencakup :
1. Benda cair yang bukan berasal dari air. Seperti : minyak goreng, susu, madu dan lainnya.
2. Benda cair yang berasal dari campuran air dengan benda lainnya/air mutaghayyir. Seperti : air teh, air kopi, air sup dan lainnya.
Dalam kitab Busyrol Karim disebutkan :
و كالمائع متغير بما عنه غنى
"Sama hukumnya seperti benda cair yaitu air mutaghayyir/air yang berubah karena sesuatu yang bisa dihindari."
Semua benda cair yang sudah disebutkan itu hukumnya menjadi najis jika kejatuhan benda najis. Walau jumlahnya banyak melebihi 2 kullah.
Namun yang perlu menjadi catatan bahwa benda najis yang jatuh ke dalam benda cair tersebut haruslah najis yang tidak dimaafkan. Beda halnya jika benda najis yang jatuh itu dikatagorikan najis yang dimaafkan. Maka hukumnya tidak membuat benda cair apa pun menjadi najis.
Benda Najis yang Ma'fu/Dimaafkan
Diantara contoh benda najis yang dimaafkan ketika jatuh di air atau benda cair lainnya adalah :
1. Najis yang tidak terlihat mata karena saking kecilnya. Seperti : najis yang ada di kaki lalat yang pernah hinggap di kotoran najis.
2. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir jika terputus anggota badannya. Seperti : bangkai semut, lalat, cicak dan lainnya.
Kedua najis tersebut, walaupun sebenarnya hukumnya adalah najis, keduanya tidak bisa membuat najis benda cair yang mengenainya. Tentu dengan syarat jatuhnya najis yang dimaafkan tersebut tidak disengaja. Jika seseorang meletakkannya dengan sengaja maka hukumnya tetaplah merubah cairan menjadi najis.
Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa benda cair selain air mutlak jika kejatuhan benda najis yang tidak dimaafkan hukumnya adalah najis walau banyak lebih dari 2 kullah.
Karenanya jika kita memiliki benda cair yang biasa kita pakai untuk keperluan makan dan minum seperti : minyak goreng, susu dan lainnya, sebaiknya kita meletakkannya di tempat khusus dan menutupnya dengan rapat agar tidak ada najis yang mengenainya.
Hukum Menutup Wadah/Bejana
Meletakkan benda cair di wadah yang dibiarkan terbuka sangat rentan terkena benda najis. Jika sudah terlanjur kejatuhan najis maka tidak mungkin lagi bisa disucikan dan harus dibuang sehingga pada akhirnya mengakibatkan tabdzir (تبذير) atau terbuangnya harta dengan percuma.
Karena itulah kita disunahkan menutupi wadah/bejana seperti gelas, ember dan lainnya yang berisi sesuatu dengan penutup, terutama di malam hari. Selain untuk menghindari najis, juga untuk menghindari syaitan dan juga penyakit menular. Jika tidak ada penutup, maka setidaknya kita letakkan diatasnya ranting kayu dan membaca bismillah ketika meletakkannya.
Rasulullah SAW bersabda :
غَطُّوْا الإِنَاءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوْا البَابَ وَأَطْفِؤُا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُّلُ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ . (رواه مسلم)
"Tutuplah bejana, eratkan ikatan kantung air, tutuplah pintu dan matikan lampu. Karena sesungguhnya syaitan tidak bisa membuka ikatan kantung air, membuka pintu dan membuka wadah air. Jika kalian tidak menemukan (penutup) kecuali hanya dengan meletakkan ranting kayu sambil menyebut nama Allah, maka lakukanlah."
غَطُّوْا الإِناَءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةٌ يَنـْزِلُ فِيْهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِناَءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فَيْهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ . (رواه مسلم )
"Tutuplah wadah dan eratkan ikatan kantung air. Karena sesungguhnya dalam setahun itu ada satu malam yang turun pada malam itu wabah penyakit. Tidaklah wabah itu melewati wadah yang tidak ditutup atau tempat air yang tidak diikat melainkan wabah itu akan turun padanya."
Kesimpulan :
- Hukum benda cair seperti minyak goreng, teh dan susu jika kejatuhan najis adalah najis walaupun banyak melebihi 2 kullah, kecuali jika yang jatuh adalah benda najis yang ma'fu (dimaafkan) seperti bangkai lalat, nyamuk, semut dan hewan kecil lainnya yang darahnya tidak mengalir.
- Minyak goreng, teh, susu dan lainnya yang sudah dihukumi najis tidak bisa disucikan dan tidak boleh digunakan untuk makan, minum dan penggunaan lain yang bisa mengotori badan dan pakaian. Jika dipakai untuk dijadikan bahan bakar atau menyiram tanaman maka hukumnya boleh.
- Sunah hukumnya menutup wadah apa pun dengan penutup wadah terutama di malam hari. Jika tidak menemukan sesuatu yang dipakai menjadi penutup maka bisa diganti dengan meletakkan ranting kayu, sendok atau pulpen sambil mengucapkan bismillah.
Semoga bermanfaat.
Hanif Firdaus B.Sc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.
Posting Komentar untuk "Belajar Fiqih Pemula 7 : Hukum Benda Cair Selain Air yang Kejatuhan Najis dan Hukum Menutup Wadah"