Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Wanita 4 : Yang Diharamkan bagi Wanita Haid (2)

بسم الله الرحمن الرحيم ، الحمد لله رب العالمين ، و الصلاة و السلام على سيدنا محمد ، و على آله و صحبه أجمعين ، و بعد :

Pada pengajian sebelumnya, kita sudah membicarakan tentang beberapa hal yang diharamkan bagi wanita haid. Diantaranya :

1. Sholat

2. Thawaf

3. Menyentuh Al-Qur'an

4. Membawa Al-Qur'an

5. Membaca Al-Qur'an

Untuk lebih jelasnya silahkan muraja'ah dulu Fiqih Wanita 3 : Yang Diharamkan bagi Wanita Haid.

Pada pengajian kali ini, kita akan membahas hal yang diharamkan bagi wanita haid yang selanjutnya, yaitu :

6. Berdiam di Masjid

7. Puasa

8. Talak

9. Jima'

10. Istimta'

11. Bersuci dengan niat ibadah.

Mari kita bahas perinciannya satu persatu.

*****

Larangan keenam : Berdiam di Masjid

Termasuk yang diharamkan bagi wanita haid adalah berdiam di Masjid, walaupun tidak sampai mengotori masjid. Termasuk dari bagian masjid adalah teras masjid. 

Adapun masuk kedalam masjid hanya untuk lewat saja dari satu pintu ke pintu yang lain, maka ini diperbolehkan bagi wanita haid dengan syarat :

1. Tidak sampai mengotori masjid.

2. Tidak berbolak-balik.

*****

Larangan ketujuh : Puasa

Wanita yang haid tidak boleh mengerjakan ibadah puasa. Jika saat ditengah puasa dia haid, maka puasanya untuk hari itu batal. Berbeda dengan sholat, puasa yang batal atau ditinggalkan karena haid itu wajib diqodho di hari yang lain.

*****

Larangan kedelapan : Talak

Seorang suami tidak boleh menjatuhkan talak kepada istrinya saat dia sedang haid. Jika melakukan maka hukumnya haram tapi talak tetap jatuh dan terlaksana.

Talak ketika istri haid tidak diperbolehkan karena memang ada hadist yang melarang, juga talak ketika haid berpotensi memperpanjang masa iddah dan ini tentu mempersulit wanita yang ditalak.

*****

Larangan kesembilan : Jima'

Selama istri haid, suami tidak boleh melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istri. Yang dimaksud dengan jima' adalah : memasukkan kemaluan laki-laki walau hanya sekedar hasyafah (kepala penis) kedalam kemaluan istri, baik secara langsung atau dengan penghalang.

Para ulama sepakat bahwa berhubungan badan saat istri sedang haid termasuk dosa besar dan jika dia mengerjakannya dia berdosa dan wajib bertaubat dari dosa tersebut. Tapi, apakah yang melakukannya wajib membayar kaffarah/ denda?

Dalam hal ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i adalah tidak ada kewajiban kaffarah bagi pelaku. Tapi disunnahkan baginya membayar kaffarah sebesar 1 dinar jika terjadi saat darah masih deras dan ½ dinar jika terjadi saat darah sudah berkurang.

*****

Larangan kesepuluh : Istimta'

Selain tidak boleh berhubungan badan, suami juga tidak boleh istimta' atau bercumbu dengan istrinya di area antara pusat dan lulut selama istri haid.

Yang dimaksud dengan istimta' adalah menyentuh dengan tanpa penghalang, baik dengan syahwat atau tidak. Artinya selama istri haid, selain jima' suami tidak boleh menyentuh istrinya di bagian antara pusat dan lututnya, baik dengan tangan atau anggota tubuh lain tanpa menggunakan penghalang berupa kain atau lainnya.

Dari sini bisa kita simpulkan dua hal :

1. Menyentuh istri di area antara pusat dan lutut dengan menggunakan penghalang seperti kain adalah boleh walaupun dengan syahwat.

2. Menyentuh istri di area selain antara pusat dan lutut hukum adalah boleh dan tidak diharamkan, walaupun dengan syahwat. Baik dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.

3. Melihat istri tanpa menyentuhnya di area antara pusat dan lulut juga diperbolehkan walaupun dengan syahwat.

Dari pemaparan diatas, bisa kita fahami bahwa larangan untuk tidak istimta' ini adalah hukum yang berlaku bagi suami. Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana dengan istri? Apakah istri juga tidak boleh menyentuh area antara pusat dan lulut suami?

Dalam hal ini ulama fiqih khilaf atau berselisih dalam 2 pendapat :

1. Tidak boleh. Sebab apa yang diharamkan bagi suami, juga diharamkan untuk istri.

2. Boleh. Artinya hukum keharaman istimta' antara pusat dan lutut tanpa penghalang itu khusus untuk suami saja, tidak berlaku untuk istri. Sehingga istri boleh melayani suaminya walaupun saat lagi haid, asalkan tidak dengan menggunakan area tubuh yang dilarang yaitu antara pusat dan lututnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Ramli.

Dalam kitab Busyrol Karim disebutkan :

و يجوز تمتع الزوجة بما بين سرته و ركبته و إن كانت هي المستمتعة عند (م ر)

"Boleh seorang istri istima' dengan sesuatu diantara pusat dan lutut suami meskipun si istri juga menikmati itu menurut Imam Ramli."

Catatan :

Larangan beristimta' antara pusat dan lutut ketika istri haid adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama fiqih madzhab Syafi'i. 

Adapun madzhab lain, seperti Madzhab Hambali pendapat bahwa yang dilarang saat istri haid hanya jima' atau berhubungan badan. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Nawawi, salah satu ulama fiqih terkemuka madzhab Syafi'i. Saat terdesak kita boleh mengambil pendapat beliau ini khususnya ketika kita yakin tidak akan kebablasan.

*****

Larangan kesebelas : Bersuci dengan niat ibadah.

Selama haid wanita tidak boleh melakukan semua ibadah yang keabsahannya tergantung dengan kesucian, seperti sholat dan puasa. Termasuk dalam hal ini adalah bersuci dengan niat ibadah, yaitu wudhu dan mandi dengan tujuan mengangkat hadast.

Sengaja melakukan semua hal diatas pada hal sudah mengetahui tidak sah adalah dilarang dan berdosa. Karena itu sama saja dengan bermain-main dengan ibadah (التلاعب بالعبادة) yang diharamkan. 

Tapi, jika dia membasuh muka, tangan atau mandi bukan untuk mengangkat hadast, melainkan untuk sekedar membersihkan, menyegarkan dan lainnya maka hukumnya adalah diperbolehkan. 

Dikecualikan dari keharaman bersuci dengan niat ibadah adalah mandi sunah pada haid idul Fitri dan idul Adha. Kedua mandi tersebut tetap disunahkan walaupun bagi wanita haid dan merupakan sebuah pengecualian karena ada hadist nabi yang tetap menganjurkan keduanya bagi wanita walaupun saat haid.

*****

Demikianlah pembahasan part kedua tentang apa saja yang dilarang bagi wanita haid. 

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus Bsc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.


Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Fiqih Wanita 4 : Yang Diharamkan bagi Wanita Haid (2)"