Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belajar Ilmu Fiqih Pemula 13 : Hukum Siwak/Gosok Gi

Belajar Ilmu Fiqih, Fiqih Pemula, Fiqih dasar, Fiqih dasar untuk pemula, fiqih pemula

Belajar ilmu fiqih pemula, hukum siwak dan gosok gigi - Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian, baik yang terlihat atau pun tidak terlihat. Termasuk hal yang luput diperhatikan oleh syariat Islam adalah tentang kebersihan gigi dan sekitarnya.

Oleh karena itu syari'at kita mengajurkan kepada kita selaku muslim untuk menjaga kebersihan gigi dengan cara bersiwak. Dengan senantiasa bersiwak gigi kita akan terlihat indah dan bersih. Disamping itu ternyata ada banyak pahala dan manfaat dibalik penggunaan siwak. 

Pada materi belajar ilmu fiqih pemula kali ini kita akan membahas secara tuntas hukum siwak/gosok gigi berikut tata caranya. Seperti biasa kita akan sertakan juga  teks, terjemah dan penjelasan kitab Matan Ghoyah wa Taqrib karya Imam Abu Syuja.

بسم الله الرحمن الرحيم ، الحمد لله رب العالمين ، و الصلاة و السلام على سيدنا محمد ، و على آله و صحبه أجمعين ، و بعد 

فقال المصنف رحمه الله تعالى و نفعنا به و بعلومه في الدارين آمين 

Teks dan Terjemah Matan Ghoyah wa Taqrib karya Abu Syuja, Hukum Siwak

(فصل) 

وَ السِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصّائِمِ

Pasal

"Siwak/gosok gigi itu dianjurkan (sunah) pada setiap keadaan kecuali setelah zawal (tergelincirnya matahari) bagi orang yang sedang berpuasa."

وَ هُوَ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا : عِنْدَ تَغَيُّرِ الْفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَ غَيْرِهِ ، وَ عِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ ، وَ عِنْدَ الْقِيَامِ إلَى الصّلَاةِ 

"Dan siwak dalam 3 keadaan sangat dianjurkan (sunah mu'akkad), yaitu : ketika berubahnya (bau) mulut karena lamanya diam atau lainnya, ketika bagun dari tidur dan ketika akan melaksanakan sholat."

Penjelasan Matan Ghoyah wa Taqrib karya Abu Syuja, Hukum Siwak

Defenisi Siwak

Siwak adalah proses membersihkan gigi dengan menggunakan segala sesuatu yang kasar. Jadi benda apapun bisa dipakai untuk bersiwak asalkan kasar dan bisa membersihkan gigi seperti kayu, kain dan sikat gigi.

Dalam kitab fiqih pada dasarnya siwak adalah nama dari sebuah pekerjaan, bukan nama dari suatu benda. Adapun menggunakan kata siwak untuk benda adalah majaz

Hukum Siwak

Hukum siwak adalah sunah baik dalam situasi apapun kecuali setelah zawal (tergelincirnya matahari) atau ketika masuknya waktu sholat zhuhur bagi orang yang berpuasa.

Alasannya adalah bau mulut orang yang disebabkan oleh puasa lebih bernilai bagi Allah SWT dibandingkan wanginya misik. Karena siwak berpotensi menghilangkan bau tersebut maka hukumnya menjadi makruh dilakukan.

Catatan :

- Ulama sepakat bahwa hukum siwak sebelum masuknya waktu zhuhur tetap disunahkan.

- Sebagai ulama ada yang berpendapat bahwa siwak tetap dianjurkan bagi orang yang berpuasa walaupun setelah masuknya waktu sholat zhuhur. Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam Nawawi.

- Alasan mengapa siwak dimakruhkan adalah karena siwak bisa menghilangkan bau mulut yang disebabkan karena puasa. Jadi jika dia bersiwak saat berpuasa, tapi tujuannya bukan menghilangkan bau yang muncul karena berpuasa, melainkan untuk menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh hal lain seperti tertidur, maka hukumnya tidak makruh.

Jadi hukum siwak pada dasarnya adalah sunah, namun dalam beberapa situasi hukumnya naik tingkatannya menjadi sunah muakkad. Diantaranya :

  • Ketika bau mulut mulai berubah, bisa karena terlalu lama diam atau karena makan sesuatu yang berbau tidak enak.
  • Ketika bangun tidur.
  • Sebelum wudhu.
  • Sebelum sholat.
  • Sebelum membaca Al-Qur'an.
  • Ketika masuk rumah.

Dalil Kesunahan Siwak

Ada begitu banyak hadist yang menjelaskan keutamaan siwak. Hadist-hadist tersebut juga yang menjadi landasan dan dalil bahwa hukum siwak adalah disunahkan. Yaitu sebagai berikut :

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة . رواه البخاري

"Jika aku tidak khawatir memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak ketika setiap sholat." 

السواك مطهرة للفم و مرضاة للرب . رواه البخاري معلقا

"Siwak itu membersihkan untuk mulut dan menyenangkan untuk Tuhan."

ركعتان بسواك أفضل من سبعين ركعة بغير سواك . رواه أبو نعيم و الدارقطني 

"Dua rakaat dengan siwak lebih utama dari pada 70 rakaat tanpa siwak."

Manfaat Memakai Siwak

Sebenarnya banyak sekali manfaat dari siwak yang disebutkan oleh para ulama. Sebagian mereka ada yang menghitung sampai 70 macam manfaat siwak. Manfaat ini mencakup hal yang sifatnya duniawi dan juga ukhrawi. 

Berikut diantara manfaat siwak :

  1. Memperkuat hafalan
  2. Menambah kecerdasan
  3. Menajamkan penglihatan
  4. Melipat gandakan pahala ibadah
  5. Memudahkan keluarnya ruh saat sakaratul maut.
  6. Membuat awet muda
  7. Memutihkan gigi
  8. Menghilangkan flak dan kotoran gigi
  9. Menguatkan gusi
  10. Membuat Allah SWT senang
  11. Mendatangkan kemudahan dan kekayaan
  12. Menghilangkan pusing
  13. Menyehatkan pencernaan
  14. Membersihkan hati
  15. Mengingatkan kita membaca 2 kalimat syahadat ketika mati

Alat Siwak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa benda apa pun boleh dan sah dipakai untuk bersiwak, asalkan kasar dan bisa dipakai untuk membersihkan gigi. Termasuk dalam hal ini kayu, kain, sikat gigi dan lainnya.

Hanya saja ada beberapa alat siwak yang lebih diutama dibandingkan yang lain. Berikut adalah beberapa alat siwak yang lebih diutamakan dan urutannya.

Derajat Alat Siwak

1. Kayu Arak, yaitu kayu yang diambil dari pohon Arak dan sudah digunakan sejak zaman Rasulullah SAW untuk membersihkan gigi.

2. Kayu pelepah kurma. Yaitu kayu yang diambil dari pelepah kurma sebelum tumbuhnya daun di sekitarnya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersiwak memakai kayu ini sebelum beliau wafat.

3. Kayu pohon zaitun. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda :

نعم السواك الزيتون من شجرة مباركة تطيب الفم و تذهب بالحفر ، و هو سواكي و سواك الأنبياء من قبلي . رواه الدار قطني

"Sebaik-baik siwak adalah dari pohon zaitun yang diberkahi, membuat mulut wangi dan menghilangkan lubang gigi. Itu adalah siwakku dan siwak para nabi sebelumku."

4. Kayu apa pun asalkan wangi.

5. Benda apapun selain yang sudah disebutkan.

Ukuran Siwak

Jika kita bersiwak menggunakan kayu maka dianjurkan ukuran siwak tidak lebih dari sekilan atau sejengkal (jarak dari ibu jari hingga kelingking telapak tangan yang direntangkan) dan tidak kurang dari 4 jari tangan.

Cara Memegang Siwak

Cara memegang alat siwak yang disunahkan adalah dengan meletakkan jari kelingking dari tangan kanan dibawah ujung siwak. Lalu letakkan jari manis, tengah dan telunjuk di bagian atas siwak. Kemudian ibu jempol diletakkan di bawah siwak lagi, yaitu dibagian ujung siwak yang dipakai untuk menggosok gigi.

Cara Bersiwak

Jika bersiwak menggunakan batang kayu, baik itu kayu arak atau lainnya maka cara memakainya adalah sebagai berikut :

  1. Bersihkan bagian kulit terluar yang ada di bagian ujung siwak yang dipakai untuk membersihkan gigi.
  2. Gigit bagian ujungnya tersebut agar serat kayu terpisah dan lembut seperti sikat gigi.
  3. Jika sudah lembut maka basahi bagian tersebut dengan air yang bersih jika ada atau dengan air liur jika tidak ada.
  4. Genggam siwak sesuai dengan cara yang sudah dijelaskan diatas.
  5. Ucapkan bismillah lalu baca doa sebelum bersiwak. Saat siwak sudah menyentuh mulut maka lintaskan dalam hati niat bersiwak.
  6. Bersihkan gigi dimulai dari gigi kanan atas, lalu kanan bawah, kemudian kiri atas dan terakhir kiri bawah. Mulai dari bagian tengah gigi atas dan lakukan seperti membuat angka 8. Ulangi sebanyak 3 kali.
  7. Lalu bersihkan juga lidah dan langit-langit sebanyak 3 kali. Caranya dimulai dari ujung lidah hingga pangkal lidah, kemudian lanjutkan dari ujung langit-langit sampai langit-langit bagian depan tepat belakang gigi seri.
  8. Jika ini adalah siwak yang baru pertama kali digunakan maka sunah hukumnya menelan air liur setelah bersiwak.

Catatan

- Bersiwak adalah ibadah sunah dan setiap ibadah memerlukan niat. Jika seseorang menggosok giginya, baik dengan kayu arak atau sikat gigi dan tujuannya hanya sekedar untuk membersihkan gigi maka hukumnya adalah mubah dan tidak berpahala. 

Tapi jika niatnya menggosok gigi untuk melakukan ibadah sunah siwak, maka hukumnya adalah sunah dan berpahala. 

Niat bersiwak

نَوَيْتُ التَّسْوِيْكَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Aku niat bersiwak sunah karena Allah SWT."

Doa sebelum bersiwak :

اللّٰهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أسْنَانِيْ ، وَ شُدَّ بِهِ لِثَاتِيْ ، وَ ثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِيْ ، وَ أفْصِحْ بِهِ لِسَانِيْ ، وَ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ ، وَ أثِبْنِيْ عَلَيْهِ يَا أرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
"Ya Allah, putihkanlah dengannya (siwak) gigiku, kuatkanlah dengannya gusiku, kokohkanlah dengannya lahatku (ujung langit-langit), fasihkanlah dengannya lidahku, berkahilah untukku padanya dan beri aku pahala karenanya wahai Yang Paling Penyayang diantara para penyayang."

- Sunah hukumnya meletakkan siwak setelah menggunakannya dengan cara menegakkan bagian yang digunakan membersihkan gigi ke atas.

- Bersiwak dengan jari tangan sendiri adalah tidak sah.

Demikianlah materi belajar ilmu fiqih pemula tentang hukum siwak dan gosok gigi beserta teks, terjemah dan penjelasan kitab Matan Ghoyah wa Taqrib karya Imam Abu Syuja. 

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus Bsc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.

Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Belajar Ilmu Fiqih Pemula 13 : Hukum Siwak/Gosok Gi"