Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belajar Fiqih Pemula 12: Hukum Makan Es Krim Emas

 Es Krim Emas

Belajar ilmu fiqih pemula, hukum makan es krim emas - Beberapa waktu yang lalu trend memberikan toping emas 24 karat pada bermacam makanan sempat populer. Karena ini bukan hal yang biasa tentu banyak kalangan yang penasaran dan ingin mencicipinya, termasuk para artis dan influenser di Indonesia.

Walaupun tend seperti ini biasanya tidak bertahan lama, kita tetap harus mengetahui hukumnya dalam pandangan ilmu fiqih Madzhab Syafi'i, karena suatu saat trend ini bisa saja muncul kembali ke permukaan. Karenanya pada artikel belajar ilmu fiqih pemula kali ini kita akan ulik sedikit tentang hukum makan es krim emas insyallaah.

Deskripsi Permasalahan Hukum Makan Es Krim Emas

Pada dasarnya hukum memakan es krim adalah halal selama terbuat dari bahan yang halal juga didapatkan dengan cara transaksi yang halal. Namun bagaimana jika es krim tersebut dilapisi atau diberi toping emas? Apakah tetap boleh dikonsumsi?

Toping emas yang biasa digunakan untuk menghias makanan adalah serbuk atau lembaran emas 24 karat yang katanya merupakan jenis emas yang aman untuk dikonsumsi atau disebut edible gold. Diantara makanan yang diberi toping ini adalah cake, coklat, burger dan es krim.

Sebenarnya ada 2 hal yang perlu kita bahas terkait dengan fenomena menambahkan toping emas pada makanan :

1. Hukum menempelkan toping emas pada makanan.

2. Hukum makan makanan seperti es krim yang dilapisi emas.

Sebelum kita bahas, kami ingin disclaimer terlebih dahulu bahwa yang kami tulis ini bukanlah fatwa, melainkan hanya hasil analisa dan pemahaman penulis pribadi mengenai "hukum makan es krim emas" setelah membaca beberapa pendapat ulama yang terkait masalah ini, baik secara langsung atau tidak langsung. 

Jika terdapat kesalahan dalam analisa, kami mohon kepada pembaca untuk mengoreksi kesalahan tersebut dan memaklumi karena mengetahui hukum permasalahan kontemporer bukanlah perkara mudah.

Hukum Melapisi Es Krim dengan Emas

Pembahasan dalam ilmu fiqih madzhab Syafi'i yang paling mendekati masalah ini adalah permasalahan tamwih yang ada dalam pembahasan hukum memakai bejana atau wadah pada bab Thaharah.

Tamwih adalah sebuah praktek melapisi wadah atau yang lainnya cairan emas atau perak. Para ulama menerangkan bahwa hukum melapisi apa pun dengan emas atau perak adalah tidak diperbolehkan (haram) karena adalah membuang harta percuma (إضاعة المال بلا فائدة)

Dalam Kitab Tuhfah disebutkan :

أما فعل التمويه فحرام في نحو سقف و إناء و غيرهما مطلقا ... لأنه إضاعة مال بلا فائدة

"Adapun praktek tamwih maka hukumnya adalah haram baik untuk atap rumah, wadah dan selain keduanya ... karena itu membuang-buang harta tanpa faedah."

Kalimat (و غيرهما) mengisyaratkan umumnya keharaman tamwih untuk segala benda termasuk melapisi makanan seperti es krim dengan emas. Karena lembaran emas (gold leaf) yang sudah ditempel pada makanan biasanya akan menyatu makanan tersebut dan akan rusak jika diambil lagi dan itu termasuk kategori tadyi'ul maal.

Baca juga : Hukum memakai wadah emas dan perak

Hukum Makan Es Krim Emas

Jika makanan sudah terlanjur dilapisi emas apakah kita boleh memanfaatkan makanan tersebut dengan cara memakannya?

Dalam hal ini para ulama fiqih menjelaskan bahwa hukum memanfaatkan benda yang dilapisi emas, seperti wadah, rumah atau yang lainnya, adalah tergantung kepada sedikit atau banyaknya lapisan emas yang ada pada benda tersebut.

Jika lapisan emas sedikit, yaitu ketika tidak ada zat emas yang menetes saat dipanaskan dengan api, maka hukumnya adalah boleh digunakan. Jika itu berupa wadah maka kita boleh memakainya untuk makan dan minum. Jika itu berupa atap rumah maka kita boleh bernaung dibawahnya dan jika berupa makanan maka kita boleh memakannya, karena cara memanfaatkan benda itu tergantung untuk apa benda tersebut ada.

Adapun alasan mengapa kita boleh menggunakannya adalah saat lapisan emas sama sekali tidak menetes saat dipanaskan, maka bisa disimpulkan bahwa kadar emas sangatlah sedikit sehingga dihukumi seperti tidak ada. Karena dihukumi seakan tidak ada emasnya maka boleh dipergunakan. Dalam kitab Al-Iqna' disebutkan :

فإن موه غير النقد .. بالنقد و لم يحصل منه شيء و لو بالعرض على النار ... حل استعماله لقلة المموه ... فأنه معدوم

"Jika ada benda selain emas disepuh/dilapisi dengan emas dan tidak ada sedikit pun emas yang menetes walaupun dengan cara dipanaskan menggunakan api... Maka hukumnya boleh digunakan karena minimnya lapisan emas ... Sehingga dianggap seperti tidak ada."

Sebaliknya jika lapisan emas itu banyak/tebal, yaitu ketika emas menetes saat dipanaskan dengan api, maka hukumnya tidak boleh menggunakan benda tersebut. Sehingga jika lapisan emas yang ada pada es krim itu banyak maka kita tidak boleh memakan es krim yang ada lapisan emas tersebut.

Baca juga : Hukum Menghias dan Masjid dengan Emas dan Perak

Pertimbangan Hukum Makan Es Krim Emas

Sebenarnya ada satu keterangan dalam kitab Hasyiah Tuhfah yang memberikan kesan bahwa memakan emas dan perak hukumnya boleh. Teksnya adalah sebagai berikut :

وقع السؤال عن دق الذهب و الفضة و أكلهما منفردين أو مع انضمامهما لغيرهما من الأدوية ، هل يجوز ذلك كغيره من سائر الأدوية أم لا يجوز لما فيه من إضاعة المال ؟ و الجواب أن الظاهر أن يقال فيه إن الجواز لا شك فيه حيث ترتب فيه نفع ، و كذا إن لم يحصل منه ذلك لتصريحهم في الأطعمة بأن الحجارة و نحوها لا يحرم منها إلا ما ضر بالبدن أو العقل ، و أما تعليل الحرمة بإضاعة المال فممنوع لأن الإضاعة إنما تحرم حيث لم تكن لغرض ، و ما هنا لقصد التداوي . ( ج ١ ص ١٢٣) 

"Muncul pertanyaan mengenai bubuk emas dan perak dan hukum memakan keduanya secara langsung atau dengan dicampur dengan obat lain selain keduanya. Apakah hal itu diperbolehkan sama seperti obat-obatan lain ataukah tidak boleh dengan alasan ada unsur membuang-buang harta percuma? 

Jawabannya yang zhohir adalah dikatakan bahwa tidak diragukan lagi bahwa hal itu diperbolehkan jika memang manjur dan memberikan manfaat. Begitu pula (masa-masa diperbolehkan) meskipun tidak manjur dan memberikan manfaat sebab para ulama fiqih menjelaskan dengan gamblang bahwa batu-batuan dan sejenisnya tidak haram dikonsumsi kecuali yang membahayakan tubuh atau akal sehat. Adapun menghukumi haram dengan alasan membuang-buang harta tidak bisa diterima, karena hal itu diharamkan ketika tidak ada tujuan tertentu, sedangkan ini digunakan untuk berobat."

Dari keterangan di atas bisa kita ambil 2 kesimpulan :

1. Para ulama menjelaskan bahwa kita boleh mengkonsumsi apa saja, tentu selain yang jelas-jelas diharamkan dalam Al-Qur'an dan hadist, selama tidak membahayakan tubuh dan akal sehat. Dari sini secara tidak langsung bisa difahami bahwa mengkonsumsi emas jika tidak membahayakan tubuh dan akal sehat maka hukumnya adalah mubah/boleh.

2. Sebagian ulama mengkritisi bahwa mengkonsumsi emas walaupun tidak membahayakan tubuh tetap tidak bisa dibenarkan karena termasuk membuang-buang harta. Lalu kritik ini dijawab bahwa membuang-buang harta yang tidak dibenarkan jika untuk tujuan yang tidak dibenarkan. Jika menghamburkan harta untuk tujuan tertentu yang dibenarkan dalam agama seperti untuk pengobatan maka itu tidak dikatakan membuang-buang harta (tadyi'ul maal).

Namun yang perlu kita garis bawahi keterangan diatas tidak bisa dijadikan acuan hukum bolehnya memakan es krim yang dilapisi emas, karena teks di atas secara khusus membahas tentang hukum menggunakan emas dan perak untuk pengobatan. Berbeda dengan apa yang menjadi trend saat ini. 

Bisa kita lihat bahwa yang terjadi adalah emas digunakan sebagai toping atau penghias makanan dan sama sekali bukan untuk pengobatan. Jika memang untuk pengobatan tentu yang menyajikan haruslah dokter yang ahli dalam bidang kesehatan. 

Terlebih lagi tujuan edible gold disisipkan pada makanan biasanya untuk memberi kesan mewah sehingga menjadi nilai tambah dari harga makanan/minuman, bukan untuk tujuan kesehatan.

Kesimpulan

Berangkat dari pemaparan diatas bisa disimpulkan bahwa makan es krim atau makanan apapun yang dilapisi emas lebih mendekati hukum haram sehingga selayaknya kita tinggalkan. Tapi kembali kami ingatkan bahwa ini bukan fatwa, melainkan hanya hasil murojaah sehingga siapa pun boleh mengkritisi. 

Adapun alasan mengapa kami tidak mengutip fatwa ulama kontemporer adalah karena karena kami belum menemukan fatwa resmi dari MUI dan ulama luar negeri biasanya tidak fokus dalam madzhab Syafi'i saja, tapi juga mengutip pendapat madzhab yang lain. 

Jika ada yang ingin mengetahui fatwa ulama kontemporer dalam hal ini silahkan membaca makalah yang ditulis oleh Dr. Omar Shaker Al-Kubaisi. Untuk link pdfnya silahkan kunjungi الأحكام الشرعية لتناول الذهب و الفضة ضمن الأطعمة  .

Demikianlah materi belajar ilmu fiqih pemula tentang hukum makan es krim emas. Kami harap tulisan ini bisa menambah wawasan keilmuan kita, khususnya bagi siapa pun yang baru belajar ilmu fiqih madzhab Syafi'i.

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus Bsc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.

Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Belajar Fiqih Pemula 12: Hukum Makan Es Krim Emas"