Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belajar Fiqih Pemula 11 : Hukum Menghias Rumah dan Masjid dengan Emas dan Perak

 Hukum Menghias Rumah dan Masjid dengan Emas dan Perak

Hukum Menghias rumah dan masjid dengan emas dan perak. Menghias rumah dan tempat tinggal agar terlihat lebih indah adalah dambaan setiap orang, termasuk seorang muslim. Terlebih ada sebuah hadist yang menyebutkan bahwa Allah SWT itu Maha Indah dan menyukai segala keindahan. 

Seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan keindahan diri dan juga sekitarnya, termasuk keindahan rumah yang menjadi tempat tinggalnya. Diantaranya dengan memperhatikan kebersihan dan kerapian rumahnya.

Disamping memperhatikan keindahan rumah, terlebih kita juga dianjurkan untuk menjaga keindahan mesjid yang merupakan rumah Allah dan tempat ibadah kita. Karena masjid yang enak dilihat dan bersih akan membuat kita jadi lebih khusyu' dan nyaman ketika beribadah.

Ada beragam cara yang dilakukan untuk menghias rumah dan masjid, seperti memajang tulisan kaligrafi, ukuran-ukuran yang indah, memasang lampu kelap-kelip dan lainnya. Namun, apakah boleh menghias rumah dan masjid dengan emas dan perak ? Bagaimanakah Hukum Menghias Rumah dan Masjid dengan Emas dan Perak

Hukum Menghias Rumah dan Masjid dengan Emas dan Perak

Ada 3 cara menghias rumah dengan emas dan perak yang disebutkan oleh para ahli fiqih: 

- Pertama, dengan cara melapisi rumah dengan cat emas dan perak atau yang biasa dikenal dengan istilah tamwih (التمويه). 

- Kedua, dengan cara menempelkan potongan emas dan perak pada dinding rumah dan lainnya. Dalam kitab fiqih hal ini biasa disebut dengan istilah tahliyah (التحلية)

- Ketiga, dengan memajang perabotan yang terbuat dari emas dan perak atau yang biasa disebut dengan istilah tazyiin .

Hukum Melapisi Rumah dengan Emas dan Perak

Mayoritas ulama fiqih madzhab Syafi'i berpendapat bahwa melapisi atau mencat rumah dengan emas atau pun perak hukumnya adalah haram, baik sedikit maupun banyak.

Dalam kitab Hasyiah Al-Baijuri disebutkan :

و يحرم تمويه السقوف و الجدران بالذهب أو الفضة ، سواء حصل منه شيء بالعرض على النار أم لا .

"Dan diharamkan melapisi atap dan dinding dengan emas atau perak. Baik (dengan kadar) ada yang menetes ketika dipanaskan dengan api atau tidak."

Alasan mengapa hal ini diharamkan adalah karena itu sama saja seperti membuang-buang harta dengan sia-sia. Sebab lapisan emas yang sudah dipakai tidak bisa kembali dan digunakan lagi. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj :

أما فعل التمويه فحرام في نحو سقف و إناء و غيرهما مطلقا ... لأنه إضاعة مال بلا فائدة .

"Adapun melakukan tamwih (melapisi sesuatu dengan emas atau perak) maka hukumnya adalah mutlak haram baik (digunakan) pada atap rumah, wadah atau selain keduanya ... Kerena itu merupakan membuang harta tanpa faedah."

Lantas jika sebuah rumah sudah terlanjur dicat dengan emas atau perak, maka apakah boleh kita biarkan dan mendiami rumah tersebut? 

Hukum Tinggal di Rumah yang Dilapisi Emas atau Perak

Hukum mendiami rumah yang terlanjur dicat dengan emas atau perak diperinci sebagai berikut :

1. Jika lapisan emas/perak itu sedikit (tipis), yaitu jika panaskan di api dan mencair tidak sampai ada zat emas atau perak yang menetes, maka hukum membiarkan dan mendiaminya adalah mubah (boleh).

2. Jika lapisan emas/perak itu banyak (tebal), yaitu jika panaskan di api dan mencair akan ada zat emas atau perak yang menetes, maka hukum membiarkan dan mendiaminya adalah haram.

Dalam Hasyiah Al-Baijuri dijelaskan :

و أما استدامته و الجلوس تحته ففيهما تفصيل ، فإن كان يحصل منه شيء بالعرض على النار حرما و إلا فلا

"Adapun membiarkan (lapisan emas/perak di atap rumah) dan duduk dibawahnya maka hukum keduanya diperinci. Jika ada yang cairan emas/perak yang menetes ketika dipanaskan dengan api maka hukumnya adalah haram. Jika tidak sampai demikian maka hukumnya tidak haram."

Hukum Menghias Rumah dengan Emas dan Perak

Yang dimaksud dengan menghias rumah disini adalah menempelkan potongan atau ukiran emas atau perak ke bagian rumah, baik itu dinding, pintu, atap atau yang lainnya.

Hukum menghiasi rumah dengan emas atau perak adalah haram dan tidak diperbolehkan secara mutlak. Dalam Hasyiah Al-Baijuri dijelaskan :

و أما التحلية فهي حرام مطلقا ، و هي غير التمويه لأنها لزق قطع على نحو سقف 

"Adapun تحلية/menghiasi (rumah dengan emas atau perak) maka itu hukumnya haram secara mutlak. Dan تحلية/menghias berbeda dengan تمويه/melapisi sesuatu dengan emas, karena تحلية adalah menempelkan potongan (emas atau perak) di atas seumpama atap."

Hukum Menghias Rumah dengan Perabotan Emas dan Perak

Pada dasarnya menggunakan perabotan dari emas atau perak itu diharamkan. Baik perabotan tersebut dipakai untuk suatu hal seperti makan dan minum, atau sekedar disimpan dan letakkan sebagai pajangan. Dan larangan ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan.

Rasulullah SAW bersabda :

لَا تَشْرَبُوْا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَ لَا تَأكُلُوْا فِي صِحَافِهَا ، فَإنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَ لَكُمْ فِي الآخِرَةِ (متفق عليه)

"Janganlah kalian minum di wadah yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan di piring yang terbuat dari keduanya. Karena itu semua hanya untuk mereka (yang tidak beriman) saat di dunia dan khusus untuk kalian (orang yang beriman) di akhirat." 

Para ulama menjelaskan bahwa memakai wadah atau perabotan emas dan perak untuk makan dan minum bukanlah sebuah batasan sehingga selain keduanya tidak diharamkan. Keduanya hanya sampel atau contoh sehingga penggunaan wadah emas dan perak untuk apapun juga diharamkan, termasuk untuk menghias rumah dengan perabotan dari keduanya. 

Dalam Hasyiah Tuhfah disebutkan :

و يحرم تزيين الحوانيت و البيوت بآنية النقدين

"Dan haram hukumnya menghias toko dan rumah dengan bejana/perabotan dari emas dan perak."

Hukum Menghiasi Masjid dengan Emas dan Perak

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum menghiasi masjid, ka'bah dan tempat mulia lainnya hukumnya sama saja seperti menghiasi rumah di atas. Yaitu sebagai berikut :

1. Menghias masjid dengan cara melapisinya dengan emas atau perak adalah haram. Dan jika sudah terlanjur maka jika kadar emas dan perak itu sedikit (tidak menetes ketika dipanaskan dengan api) maka boleh dibiarkan dan dipakai. Jika banyak maka hukumnya sebaliknya, yaitu tidak boleh.

Di dalam Hasyiah Al-Bujairimy disebutkan :

و يحرم تمويه سقف البيت  و مثله الكعبة و المساجد 

"Haram hukumnya melapisi atap rumah dengan cat emas dan perak. Dan sama saja hukumnya Ka'bah dan masjid (juga tidak boleh dilapisi dengan cat emas dan perak)

2. Menghiasi masjid dengan cara menempelkan potongan/ukiran emas dan perak hukumnya adalah haram secara mutlak.

Di dalam Hasyiah Al-Baijuri juga disebutkan :

و يحرم تحلية الكعبة و سائر المساجد بالذهب أو بالفضة

"Haram hukumnya menghiasi Ka'bah dan juga masjid-masjid lainnya dengan emas atau perak."

Perbedaan Pendapat dalam Hukum Menghiasi Masjid dengan Emas dan Perak

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa menghiasi Ka'bah dan masjid dengan emas dan perak adalah haram menurut mayoritas ulama. 

Tapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan menghiasi Ka'bah dan juga masjid dengan menggunakan emas dan perak dengan alasan itu merupakan salah satu cara memuliakan syi'ar Islam. Pendapat ini dikutip dari Imam Al-Bulqini dan juga diambil oleh Imam Zayadi. 

Dalam Hasyiah Tuhfah dijelaskan :

و نقل البلقيني جواز ذلك لما في ذلك من التعظيم لشعائر الإسلام و إغاظة الكفار ... و قال شيخنا الزيادي بحل التحلية و هي قطع من النقدين تسمر في غيرها في نحو الكعبة و المساجد دون غيرهما

"Imam Al-Bulqini menukil tentang bolehnya hal itu (menghiasi Ka'bah dan masjid dengan emas atau perak) karena itu termasuk memuliakan bagi syi'ar-syi'ar Islam dan membuat kesal orang-orang kafir... Dan Guru kami Imam Az-Zayadi berpendapat boleh تحلية, yaitu menempelkan potongan emas dan perak di tempat lainnya di (tempat mulia) seperti Ka'bah, masjid. Tapi tidak boleh pada selain keduanya."

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus Bsc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.

Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Belajar Fiqih Pemula 11 : Hukum Menghias Rumah dan Masjid dengan Emas dan Perak"