Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belajar Ilmu Fiqih Pemula 16, Hukum Khitan

Belajar Ilmu Fiqih Pemula, Belajar Fiqih, Taklim Fiqih, Fiqih Dasar, Belajar Online Fiqih, Kursus Online Fiqih

Belajar ilmu fiqih pemula, hukum khitan - Khitan atau sunat merupakan salah satu ajaran yang disyari'atkan dalam agama Islam. Karenanya sudah menjadi tradisi dalam Islam bahwa setiap anak harus sudah dikhitan sebelum mereka beranjak dewasa.

Khitan juga merupakan salah satu syi'ar Islam dan juga ciri khas yang membedakan antara seorang muslim dan non muslim. Di zaman Rasulullah SAW, saat terjadi peperangan dengan orang-orang kafir, khitan adalah metode untuk membedakan antara mayat seorang muslim dan lainnya.

Pada artikel belajar ilmu fiqih pemula kali ini insyaallah kita mengulik dan menjelaskan tentang khitan. Mulai dari pengertian khitan, hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan, dalil tentang khitan, kapan waktu khitan, hikmah dan tujuan khitan dan lainnya. Semoga artikel ini membantu siapa pun yang ingin belajar ilmu fiqih dari dasar.

Pengertian Khitan

Menurut bahasa khitan merupakan kata serapan yang diambil dari bahasa Arab khatana ختن yakhtinu يختن yang artinya memotong. Adapun khitan menurut istilah adalah memotong kulup/ kulit yang menutupi kepala zakar pada laki-laki atau memotong kulit yang mirip jengger ayam (عرف الديك) yang ada di bagian atas kemaluan wanita.  Dalam bahasa Indonesia khitan atau khitanan juga disebut sunat.

Sejarah Khitan

Asal mula khitan kembali kepada zaman Nabi Ibrahim 'Alaihissalaam yang merupakan manusia pertama yang Allah perintahkan untuk melakukan khitan. Dalam Al-Qur'an disebutkan : 

و إذ ابتلى إبراهيم ربه بكلمات فأتمهن 

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya.  (Q.S.  Al-Baqarah, 124)

Mengenai tafsir dari ayat di atas Sayyidina Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim dengan 10 hal yang berkaitan dengan kebersihan tubuh manusia. Ada 5 hal yang terkait dengan kepala dan 5 hal lainnya berkaitan dengan tubuh yang diantaranya adalah khitan. Kesepuluh hal tersebut biasanya disebut dengan sunah-sunah fitrah atau Khishol Fithroh.

Diriwayatkan bahwa Nabi Ibrahim dikhitan pada usia 80 tahun. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :

 اختتن إبراهيم النبي وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم (رواه الشيخان)

"Nabi Ibrahim 'Alaihissalaam berkhitan saat beliau berusia 80 tahun dengan menggunakan kapak." 

Hukum Khitan pada Laki-laki

Khitan bagi laki-laki dalam madzhab Syafi'i hukumnya adalah wajib. Adapun dalil yang menjadi dasar dan landasan tentang wajibnya khitan untuk laki-laki adalah sebagai berikut :

1. Khitan merupakan salah satu ajaran agama Nabi Ibrahim AS dan sebuah ayat Allah memerintahkan kepada Rasulullah SAW dan umatnya untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nahl ayat 123 :

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif".

Dari ayat di atas bisa disimpulkan bahwa semua ajaran Nabi Ibrahim hukumnya wajib dikerjakan kecuali jika ada dalil lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunah, baru kita hukumi sunah seperti siwak.

2. Karena ada sebuah hadist dimana Rasulullah SAW memerintahkan salah seorang sahabat yang baru masuk Islam untuk berkhitan. Rasulullah SAW bersabda :

ألق عنك شعر الكفر و اختتن (رواه أبو داود)

"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah."

Dalam ilmu Ushul dijelaskan bahwa setiap perintah hukumnya adalah wajib selama tidak ada dalil lain yang menyatakan sunah.

3. Khitan merupakan syi'ar Islam yang menjadi pembeda antara muslim dan muslim. Karena itulah hukumnya wajib sebagaimana wajib melaksanakan syi'ar-syi'ar Islam yang lainnya.

4. Khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh yang masih sehat. Dalam Islam hukum asal memotong anggota tubuh adalah diharamkan. Melakukan sesuatu yang haram itu tidak diperbolehkan kecuali jika itu sebuah kewajiban, sehingga bisa simpulkan bahwa hukum khitan adalah wajib.

5. Dalam proses khitan kita harus membuka aurat. Membuka aurat pada dasarnya adalah perbuatan terlarang (haram). Seperti poin sebelumnya, melakukan sesuatu yang haram itu tidak diperbolehkan kecuali itu sebuah kewajiban, sehingga bisa kita simpulkan bahwa hukum khitan adalah wajib.

6. Bagian kulit yang menutupi kepala kemaluan laki-laki jika dibiarkan dan tidak dikhitan akan menyebabkan tertahannya najis (air kencing) dan ini akan berdampak kepada keabsahan sholat. Karena bagian tersebut tidak mungkin dibersihkan dengan cara istinja maka cara satu-satunya adalah dengan dikhitan.

Hukum Khitan pada Perempuan

Menurut pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i hukum khitan atau sunat pada perempuan adalah wajib sama seperti laki-laki. Sedangkan dalil wajibnya khitan bagi perempuan yaitu :

1. Para wanita itu hukumnya disamakan seperti laki-laki dalam penerapan syariat Islam kecuali jika ada dalil yang membedakannya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

إنما النساء شقائق الرجال (رواه أبو داود)

"Para wanita merupakan saudara kandung dari para laki-laki."

2. Ada beberapa hadist yang menunjukkan para wanita di zaman Rasulullah SAW juga dikhitan sehingga bisa disimpulkan bahwa khitan untuk wanita juga wajib hukumnya. Hadist-hadist tersebut diantaranya :

إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل (رواه الترمذي)

"Apabila bertemu dua kemaluan yang dikhitan, maka wajiblah mandi."

إذا جلس بين شعبها الأربع و مس الختان الختان فقد وجب الغسل (رواه الشيخان)

"Apabila seorang laki-laki duduk diantara empat cabang tubuh wanita, lalu kemaluan laki-laki yang dikhitan bertemu dengan kemaluan perempuan yang dikhitan, maka wajiblah mandi atas keduanya."

Fatwa MUI Tentang Sunat Perempuan

Majelis ulama Indonesia atau MUI pernah mengeluarkan fatwa mengenai khitan wanita, atau lebih tepatnya MUI menanggapi pendapat yang melarang praktek khitan atau sunat pada wanita.

Beberapa poin yang bisa kita simpulkan dari fatwa tersebut adalah sebagai berikut :

1. Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

3. Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari'ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Hukum Khitan bagi Muallaf

Jika ada seorang muallaf baru saja masuk Islam, maka segala aturan yang ada dalam syari'at Islam juga berlalu untuknya sama seperti muslim dan muslimah yang lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah kewajiban khitan.

Seorang muallaf wajib melakukan khitan jika dia mampu dan itu tidak membahayakan dirinya. Terlebih jika dia masuk Islam dalam keadaan sudah baligh. Dalam kitab Majmu' Imam Nawawi menerangkan bahwa waktu wajibnya khitan adalah ketika sudah baligh :

قال أصحابنا : وقت وجوب الختان بعد البلوغ 

"Berkata para Ahsab : waktu wajibnya khitan adalah setelah baligh."

Tapi yang perlu menjadi catatan bahwa khitan hanya wajib ketika yang bersangkutan mampu dan khitan tidak membahayakan tubuhnya. 

Jika seorang mualaf tidak mampu melakukannya karena punya penyakit tertentu, atau khawatir jika dipaksakan khitan akan membahayakannya, atau jika dipaksakan khitan malah ingin keluar dari Islam dan kembali kepada agama sebelumnya maka hukum khitan dalam situasi tersebut adalah tidak wajib atau bahkan diharamkan.

Orang-orang yang Tidak Wajib Dikhitan

Para ulama menyimpulkan bahwa ada beberapa keadaan dimana seseorang tidak wajib dikhitan, yaitu sebagai berikut :

1. Seseorang yang lahir dalam keadaan sudah dikhitan, dengan kata lain kulup yang menutupi kemaluan sudah tidak ada. Disebutkan bahwa ada 13 orang Nabi yang terlahir dalam keadaan sudah dikhitan.

13 Nabi yang sudah dikhitan adalah : Nabi Adam, Nabi Syits, Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Sholeh, Nabi Luth, Nabi Syu'aib, Nabi Yusuf, Nabi Musa, Nabi Sulaiman, Nabi Zakaria, Nabi Yahya, Nabi Isa, Nabi Hanzholah (nabi yang diutus kepada Ashaburass), dan Nabi kita Muhammad SAW.

2. Seseorang yang memiliki fisik yang lemah sehingga jika dikhitan maka dikhawatirkan akan membahayakannya maka hukumnya khitan bagi orang tersebut adalah tidak wajib.

3. Seorang muallaf yang baru masuk Islam setelah dewasa. Jika dipaksakan khitan maka dikhawatirkan dia malah mundur dari Islam dan kembali ke agamanya yang dahulu atau khitan akan membahayakan tubuhnya maka hukum khitan bagi muallaf pada situasi tersebut juga tidak wajib.

4. Seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan belum dikhitan. Karena seorang muslim yang meninggal sudah gugur segala kewajibannya sehingga tidak ada maslahat apa-apa lagi dengan mengkhitannya.

Waktu Khitan

Khitan wajib dilaksanakan ketika seseorang sudah baligh. Karena ketika sudah baligh semua kewajiban dalam beragama sudah berlaku untuknya termasuk khitan. Terlebih lagi ketika baligh dia wajib melaksanakan sholat dan diantara syarat sahnya sholat adalah suci dari najis. 

Walaupun khitan baru betul-betul diwajibkan setelah baligh, tetap dianjurkan bagi orang tua untuk mengkhitan anaknya ketika masih kecil sebelum dia baligh. Karena hal itu akan memudahkan proses khitan dan pemulihan pasca khitan.

Para ulama juga telah memberikan perincian tentang waktu khitan menjadi 3, yaitu :

1. Waktu wajib : Seorang anak wajib segera dikhitan ketika sudah baligh. Yaitu saat ia sudah berusia 15 tahun atau sudah pernah keluar air mani meskipun belum berumur 15 tahun.

2. Waktu sunah : Seorang anak sudah dianjurkan untuk dikhitan saat usianya masih 7 hari. Namun jika ditunda maka dianjurkan untuk dikhitan saat umurnya 40 hari. Dan jika ditunda lagi maka disunahkan untuk dikhitan ketika berumur 7 tahun.

3. Waktu makruh : Khitan hukumnya makruh ketika fisik sang anak masih lemah, yaitu ketika usianya belum sampai 7 hari. Atau lebih dari 7 hari tapi badan anak itu masih lemah dan tidak memungkinkan untuk dikhitan. Jika khitan betul-betul diyakini membahayakan anak maka hukumnya tidak makruh, melainkan haram.

Cara Khitan 

Cara Khitan untuk laki-laki adalah dengan cara memotong kulup atau kulit yang menutupi kepala zakar. Kulup tersebut wajib dipotong sampai kepala kemaluan terbuka secara keseluruhan.

Jika ternyata masih ada bagian kulup yang tersisa maka hukumnya wajib memotongnya lagi sehingga yang bersangkutan mau tidak mau harus disunat kedua kalinya.

Adapun cara khitan untuk perempuan adalah dengan cara memotong sedikit klitorisnya. Yaitu bagian yang mirip seperti jengger ayam yang terletak di atas tempat keluarnya kencing.

Dalam hal ini dianjurkan untuk tidak berlebihan sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW kepada Ummu 'Athiyyah. Seorang wanita yang biasanya mengkhitan di Madinah. Beliau mengatakan kepadanya :

إذا خفضت فأشمي و لا تَنهِكيِ ، فإنه أسرى للوجه، وأحظى  للزوج (رواه الخطيب) 

"Apabila engkau mengkhitan wanita, maka sisakanlah sedikit dan jangan kamu potong semuanya. Karena itu lebih membuat wajah ceria dan lebih menyenangkan untuk suami."

Hadits di atas menunjukkan bahwa hukumnya sunah meminimalisir potongan saat mengkhitan perempuan dan hukumnya makruh jika dipotong semuanya.

Tujuan dan Manfaat Khitan

Dalam buku "Anakku Investasi Akhiratku" Dr. Habib Segaf bin Hasan Baharun menyebutkan beberapa hikmah dan manfaat dari khitan, yaitu sebagai berikut :

  • Melaksanakan syariat Islam.
  • Memudahkan untuk menjaga kebersihan kemaluan, khususnya bagi laki-laki.
  • Mencegah terjadinya infeksi saluran kemih.
  • Menjaga kemaluan dari berbagai macam penyakit dan virus.
  • Mencegah terjadinya kanker penis dan kanker prostat.
  • Memberikan dampak positif bagi sang istri. Sebab wanita yang pasangannya sudah dikhitan, memiliki resiko yang lebih rendah mengalami kanker serviks.
  • Menstabilkan syahwat bagi wanita.
  • Lebih memuaskan pasangan.

Demikianlah materi belajar ilmu fiqih pemula terkait hukum khitan secara singkat dan lengkap, dimulai dari pengertian khitan, sejarah khitan, hukum khitan untuk laki, perempuan dan muallaf, waktu khitan, cara khitan juga manfaat dan tujuan khitan Semoga artikel ini bisa membantu para pelajar yang baru belajar ilmu fiqih. 

Semoga bermanfaat.

Hanif Firdaus Bsc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.

Taklim Santai
Taklim Santai Platform Belajar Ilmu Fiqih Wanita dan Kajian Online Khusus Muslimah

Posting Komentar untuk "Belajar Ilmu Fiqih Pemula 16, Hukum Khitan"