Belajar Ilmu Fiqih Pemula 15: Hukum dan Cara Memotong Kuku
Belajar ilmu fiqih pemula, hukum dan cara memotong kuku - Islam sangat peduli dengan kebersihan dan keindahan. Diantaranya adalah kebersihan kuku manusia. Maka tidak heran jika perkara memotong kuku tidak luput dari pembahasan para ulama fiqih.
Bahkan diantara mereka ada yang menulis sebuah kitab yang secara khusus mengulik tentang memotong kuku. Sebut saja nama Imam Shuyuti penulis Tafsir Jalalain. Beliau memiliki bahkan 2 karya yang spesifik membahas tentang memotong kuku berjudul Al-Isfaar 'An Qalmil Azhfaar dan Az-zhofar Biqalmiz-zhufr.
Pada artikel kali insyaallah ini kita akan membahas dan belajar fiqih dasar untuk pemula mengenai hukum, tata cara, waktu, sunah-sunah dan juga adab ketika memotong kuku secara singkat dan lengkap.
Hukum Memotong Kuku
Memotong kuku adalah perkara yang disunahkan dalam agama Islam. Bahkan dalam hal ini para ulama sepakat bahwa memotong kuku hukumnya sunah baik untuk laki-laki maupun perempuan. Baik memotong kuku jari tangan maupun jari kaki.
Disamping itu memotong kuku juga termasuk dalam khishol Fithroh (sunah-sunah fitrah), yaitu hal-hal yang dianjurkan terkait dengan keindahan dan kebersihan badan. Mengenai hal ini Rasulullah SAW pernah bersabda :
إن من الفطرة قص الشارب و الظفر و حلق العانة . ( رواه البخاري )
"Sesungguhnya termasuk dalam sunah fitrah adalah mencukur kumis, memotong kuku dan menghilangkan bulu kemaluan."
Seperti halnya bersiwak dan khitan, memotong kuku juga termasuk syari'at peninggalan nabi Ibrahim AS. Dalam sebuah riwayat disebutkan :
إن ابراهيم عليه السلام أول من أضاف الضيف ، و أول من قص الشارب ، و أول من رأى الشيب ، و أول من قص الأظافر ، و أول من اختتن بقدومه . ( رواه ابن عدي و البيهقي )
"Sesungguhnya nabi Ibrahim AS adalah orang pertama menjamu tamu, orang pertama yang mencukur kumis, orang pertama yang melihat uban, orang pertama yang memotong kuku dan orang pertama yang berkhitan menggunakan kapaknya."
Kapan Disunahkan Potong Kuku
Waktu disunahkannya memotong kuku yaitu ketika kuku sudah mulai panjang. Tentu hal ini berbeda dari satu orang dengan lainnya sehingga bisa disimpulkan tidak ada waktu spesifik untuk memotong kuku. Imam Nawawi dalam kitab Majmu' menyebutkan :
و أما التوقيت بتقليم الأظفار فهو معتبر بطولها ، فمتى طالت قلمها ، و يختلف ذلك باختلاف الأشخاص و الأحوال ، و كذا الضابط في قص الشارب و نتف الإبط و حلق العانة (ج ١ ، ص ١٥٨)
"Adapun waktu memotong kuku, maka hal ini tergantung panjangnya. Kapan kuku sudah mulai panjang maka dia memotongnya dan tentunya ini berbeda tergantung orang dan keadaan. Hal ini juga berlaku dalam mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan membersihkan bulu kemaluan."
Karena tidak ada waktu khusus maka kita boleh memotong kuku seminggu atau dua minggu sekali. Jika kuku sudah mulai panjang maka sebaiknya kita tidak menunda memotongnya sampai 40 hari. Jika tidak maka hukumnya adalah makruh. Dalam kitab Sahih Muslim diriwayatkan :
وقت لنا في قص الشارب و تقليم الأظفار أن لا نترك أكثر من أربعين يوما . (رواه مسلم)
"Kami diberi waktu dalam mencukur kumis dan memotong kuku agar tidak menundanya lebih dari 40 hari."
Hari yang Disunahkan Memotong Kuku
Untuk waktu yang paling baik untuk memotong kuku adalah hari Jum'at. Selain sunah memotong kuku, pada hari Jum'at juga disunahkan membersihkan bulu badan yang panjang, seperti bulu ketiak, hidung dan kemaluan. Hal ini berdasarkan sebuah hadist dari Abu Hurairah :
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يقلم أظفاره و يقص شاربه يوم الجمعة قبل أن يخرج إلى الصلاة . (رواه الطبراني و البزار)
"Sesungguhnya Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis beliau pada hari Jum'at sebelum keluar untuk sholat Jum'at."
Sebagian ulama fiqih ada juga yang berpendapat bahwa memotong kuku juga disunahkan pada hari Kamis dan Senin.
Bagaimana hukumnya memotong kuku selain hari Jum'at, Kamis dan Senin? Hukumnya adalah boleh karena waktu sunah memotong kuku adalah ketika sudah panjang walaupun bukan pada hari Jum'at, Kamis atau Senin.
Sama sekali tidak ada riwayat sahih yang melarang memotong kuku selain ketiga hari tersebut. Apapun isu yang mengatakan bahwa memotong kuku pada hari Minggu menyebabkan hilangnya berkah, memotong kuku pada hari Selasa mengundang kebinasaan dan memotong kuku pada hari Rabu menyebabkan perilaku yang buruk, itu semua tidak dibenarkan. Mengenai hal ini Imam Ibnu Hajar berkomentar :
و قد اشتهر على ألسنة الناس أشعار منسوبة لبعض الأئمة في فعل ذلك و أيامه ، و كلها زور و كذب . (حاشية البيجوري ، ج ١ ، ص٣٢٧)
"Telah masyhur pada pembicaraan banyak orang beberapa bait syair yang dinisbatkan kepada sebagian ulama perihal memotong kuku dan hari-harinya dan itu semua adalah palsu dan kebohongan."
Cara Memotong Kuku
Para ulama fiqih menerangkan bahwa untuk memotong kuku jari tangan ada 3 cara yang bisa diikuti. Yaitu sebagai berikut :
Cara Pertama Memotong Kuku
Ini adalah cara yang disebutkan oleh Imam Ghazali dalam karya beliau Ihya Ulumiddin. Urutan memotong kuku cara ini dengan dimulai dengan mendahulukan tangan kanan. Dimulai dari jari telunjuk, lalu jari tengah, lalu jari manis dan kemudian jari kelingking.
Selanjutnya pindah ke tangan kiri dimulai dari jari kelingking, lalu jari manis, lalu jari tengah, lalu jari telunjuk, kemudian ibu jari kiri dan yang terakhir adalah ibu jari kanan.
Cara Kedua Memotong Kuku
Cara kedua adalah cara yang dipilih oleh Imam Nawawi. Mirip seperti cara yang pertama, urutan memotong kuku dimulai dari jari telunjuk tangan kanan, lalu jari tengah, lalu jari manis, lalu jari kelingking. Setelah itu dilanjutkan memotong kuku ibu jadi kanan dan inilah yang membedakan dari cara sebelumnya.
Setelah selesai dari tangan kanan, dilanjutkan dengan jari kelingking tangan kiri, lalu jari manis, lalu jari tengah, lalu telunjuk dan diakhiri dengan ibu jari tangan kiri.
Cara Ketiga Memotong Kuku
Cara ketiga adalah memotong kuku dengan cara berselang-seling. Adapun urutan memotongnya yaitu dimulia dari jari kelingking tangan kanan, lalu jari tengah, lalu ibu jari, lalu jari manis kemudian jari telunjuk. Ini untuk tangan kanan.
Untuk tangan kiri dimulai dari ibu jari, lalu jari tengah, lalu jari kelingking, lalu jari telunjuk kemudian diakhiri dengan jari manis.
Untuk mempermudah cara ini dirangkum oleh ulama dengan kata خَوَابِس untuk tangan kanan dan kata أَوْخَسَب untuk tangan kiri. Perinciannya adalah sebagai berikut :Tangan kanan (خوابس)
خ = خنصر (kelingking)
و = وسطى (jari tengah)
ا = إبهام (ibu jari)
ب = بنصر (jari manis)
س = سبابة (telunjuk)
Tangan kiri (أوخسب)
ا = إبهام (ibu jari)
و = وسطى (jari tengah)
خ = خنصر (kelingking)
س = سبابة (telunjuk)
ب = بنصر (jari manis)
Cara Memotong Kuku Kaki
Untuk urutan memotong kuku jari kaki hanya ada satu cara. Yaitu dengan mendahulukan kaki kanan dimulai dari jari kelingking, lalu jari manis, lalu jari tengah, lalu telunjuk kemudian ibu jari kaki kanan.
Selanjutnya kaki kiri dimulai dari ibu jari, lalu telunjuk, lalu jari tengah, lalu jari manis dan diakhiri dengan kelingking jari kaki kiri.
Sunah Setelah Memotong Kuku
Ada dua hal yang sunah dikerjakan setelah memotong kuku :
1. Mengumpulkan kuku yang terpotong lalu membenamkannya di dalam tanah. Dalam kitab Majmu' disebutkan :
يستحب دفن ما أخذ من هذه الشعور و الأظفار و مواراته في الأرض ( المجموع ، ج ١ ، ص ١٥٩)
"Disunahkan mengubur apa saja yang sudah diambil (dipotong) dari pada bulu/rambut dan kuku lalu membenamkannya dalam tanah."
2. Menbasuh jari-jari tangan. Dalam Hasyiah Al-Baijuri dikatakan :
و يسن غسل رؤوس الأصابع بعد القص لما قيل : إن الحك بالأظفار قبل غسلها يضر بالجسد . ( حاشية البيجوري ، ج ١ ، ص ٣٢٨)
"Dan disunahkan membasuh ujung-ujung jari setelah memotong kuku karena dikatakan bahwa menggaruk dengan kuku sebelum membasuhnya bisa melukai badan.
Semoga bermanfaat.
Hanif Firdaus Bsc, Alumni Al-Ahgaff University, Hadramaut, Yaman.
Posting Komentar untuk "Belajar Ilmu Fiqih Pemula 15: Hukum dan Cara Memotong Kuku"